Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya
Jelang masa transisi PSBB Jakarta yang dimulai pada Jumat (5/6/2020), Pemprov DKI Jakarta izinkan rumah ibadah untuk buka kembali kegiatan keagamaan.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni.
Perpanjangan PSBB tersebut dilakukan sebagai masa transisi yang mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020).
Berbarengan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah membuat keputusan untuk memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka.
Pembukaan kembali tiap rumah ibadah di DKI Jakarta tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baserdan, pada Kamis (4/6/2020).
Berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara rutin dan berjamaah sudah bisa dilakukan kembali.
Namun memang tetap harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang telah diterangkan oleh Menteri Agama (Menag).
"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.