Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya

Jelang masa transisi PSBB Jakarta yang dimulai pada Jumat (5/6/2020), Pemprov DKI Jakarta izinkan rumah ibadah untuk buka kembali kegiatan keagamaan.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya
YouTube PEMPROV DKI JAKARTA/ Twitter @VVYND
Tangkap layar Anies Baswedan tengah lakukan konferensi press soal PSBB DKI Jakarta - Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni.

Perpanjangan PSBB tersebut dilakukan sebagai masa transisi yang mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020).

Berbarengan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah membuat keputusan untuk memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka.

Pembukaan kembali tiap rumah ibadah di DKI Jakarta tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baserdan, pada Kamis (4/6/2020).

Berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara rutin dan berjamaah sudah bisa dilakukan kembali.

Namun memang tetap harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang telah diterangkan oleh Menteri Agama (Menag).

"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Berita Rekomendasi

Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas