Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap saat PSBB Transisi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.

Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
zoom-in Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap saat PSBB Transisi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker saat akan menaiki KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pihak Stasiun Bekasi menerapkan physical distancing atau jarak fisik antar penumpang, membatasi jumlah penumpang hingga 50 persen, dan membatasi jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Jeprima 

8. Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

9. Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Dapat dibuka selama jam normal.

10. Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.

11. Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
- Antrean penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas