Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap saat PSBB Transisi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
8. Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.
9. Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Dapat dibuka selama jam normal.
10. Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.
11. Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
- Antrean penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.