PSBB Transisi di Jakarta, Jam Operasional KRL Juga Diperpanjang
Jam operasional harian akan dimulai pukul 04.00 - 20.00 WIB, dan berlaku efektif mulai Jumat 5 Juni 2020, besok.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selaras dengan wilayah DKI Jakarta yang memasuki masa PSBB Transisi, serta sejumlah wilayah lain telah mengakhiri masa PSBB-nya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menambah jam operasional KRL mereka.
Jam operasional harian akan dimulai pukul 04.00 - 20.00 WIB, dan berlaku efektif mulai Jumat 5 Juni 2020, besok.
Keberangkatan kereta pertama dari wilayah penyangga ibu kota dijadwalkan dimulai pukul 04.00 WIB. Sedangkan keberangkatan kereta terakhir dari stasiun di DKI Jakarta pukul 20.00 WIB.
Baca: Fakta-fakta PSBB Transisi yang Ditetapkan Anies Baswedan, Samakah dengan New Normal?
"Pintu stasiun-stasiun di wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya ditutup pada pukul 18:00 mulai besok akan ditutup pukul 20:00 WIB," kata Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies Ingatkan untuk Tetap Waspada terhadap Lonjakan Kasus
Jumlah kereta yang beroperasi masih tetap, yakni 88 rangkaian per hari. Tapi perjalanan KRL bertambah dari 784 saat masa PSBB, bertambah jadi 892 perjalanan setiap harinya.
Dengan perpanjangan ini dan frekuensi kereta yang terjaga, Anne meminta kepada pengguna KRL tidak perlu khawatir hingga memaksakan diri naik ke dalam gerbong yang sudah dinyatakan penuh.
Baca: Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap saat PSBB Transisi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
Bahkan, sebagai antisipasi jika terjadi kepadatan penumpang lebih dari biasanya, PT KCI sudah menyiapkan jadwal kereta tambahan untuk menampung penumpang dengan tetap menjaga prinsip jaga jarak di dalam gerbong.
"PT KCI siap menjalankan jadwal kereta tambahan agar tetap memungkinkan untuk menjaga jarak aman diantara pengguna," ungkapnya.
Di awal masa PSBB transisi DKI Jakarta ini, jumlah penumpang KRL masih mengacu pada aturan 35 persen dari kapasitas pengguna.
Tapi selanjutnya PT KCI akan mengubah dan mengikuti aturan pemerintah. DKI Jakarta sendiri mengatur kapasitas tampung kendaraan umum massal di masa transisi yaitu 50 persen.
"Jadwal perjalanan KRL masa PSBB transisi tidak akan jauh berbeda dengan yang berlaku selama ini, hanya jam operasional pada sore hari lebih panjang," tegas Anne.