Anies Keluarkan Pergub Baru saat PSBB Transisi, Utamakan Ruas Jalan Buat Pejalan Kaki dan Pesepeda
Dalam Pergub terbaru itu semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi.
Dalam Pergub terbaru itu semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda.
Hal ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (1).
Dijelaskan, pengguna sepeda dan pejalan kaki diminta dijadikan sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
"Selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau," bunyi Pasal tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).
Dalam ayat (2), disebutkan penggunaan transportasi sepeda didukung dengan peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun, serta penyediaan parkir khusus sepeda.
Penyediaan parkir khusus sepeda itu ditempatkan pada fasilitas seperti ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan.
Ditetapkan penyediaan ruang parkir sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir kendaraan di setiap lokasi.
Ketentuan penyediaan ruang parkir sepeda serta sarana mobilitas penduduk dengan berjalan kaki dan bersepeda, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.