Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PHRI Tunggu Keputusan Pemerintah soal Protokol Kesehatan untuk Layanan ''Buffet'' saat Resepsi

Maulana Yusran mengatakan protokol kesehatan umum di hotel dan restoran penerapannya relatif mudah, yang sulit adalah mengatur poin-poin 'kritis'.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in PHRI Tunggu Keputusan Pemerintah soal Protokol Kesehatan untuk Layanan ''Buffet'' saat Resepsi
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sektor perhotelan dan restoran yang paling terdampak pandemi Covid-19 akan dibuka pada fase new normal nanti.

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan protokol kesehatan umum di hotel dan restoran penerapannya relatif mudah, yang sulit adalah mengatur poin-poin 'kritis'.

"Untuk protokol kesehatan yang umum, yang menggunakan masker, mencuci tangan, mengatur jarak mudah kita terapkan, tapi untuk yang kritikal poin yang menimbulkan persepsi masyarakat ini yang sedang dibahas," kata Maulana dalam diskusi di MNC Trijaya, Sabtu, (6/6/2020).

Poin kritis tersebut yakni kegiatan yang berpotensi membuat orang berkerumun atau berkumpul yang seharusnya dihindari saat pandemi corona.

Misalnya pengaturan layanan prasmanan atau buffet.

Karena sebelum pandemi, banyak kegiatan rapat dan resepsi pernikahan yang dilakukan digelar di hotel.

Berita Rekomendasi

"Kegiatan kegiatan itu kan tidak mungkin menggunakan deserve tapi menggunakan buffet," katanya.

Oleh karena itu, menurut Maulana, pihaknya saat ini berkonsultasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Serta Kementerian kesehatan untuk menyusun protokol kesehatan di hotel dan restoran untuk 'kritikal poin' tersebut.

"Ini butuh strategi dan ini sedang dibahas. Termasuk untuk di zona C, yang memiliki spa di dalam hotel nanti akan diatur," pungkasnya.

New Normal di Bekasi: Panti Pijat hingga Karaoke Bisa Beroperasi Lagi, Begini Ketentuannya

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan surat edaran tentang adaptasi new normal di tempat usaha kepariwisataan dan hiburan.

Surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 ditetapkan pada Kamis, (4/6/2020) oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud di antaranya kelab malam, pub, musik hidup, karaoke, kafe, panti pijat, biliar, spa atau sauna dan arena bermain anak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas