Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ojol Sudah Diizinkan Bawa Penumpang Mulai Besok, Ini Syaratnya

Meskipun diizinkan, ojol yang akan membawa penumpang wajib memenuhi beberapa ketentuan

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Ojol Sudah Diizinkan Bawa Penumpang Mulai Besok, Ini Syaratnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
OJOL TUNGGU ORDERAN - Ojek onlen (ojol) menunggu orderan di taman pembatas jalan di Jalan Prof Satrio, Casablangka, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). Para Ojol berharap Mall-mall dan pusat perkantoran segera buka kembali agar pendapatan mereka pulih kembali. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini di DKI sudah memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) beroperasi normal membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020).

Meskipun sudah diperbolehkan,  ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.

Hal ini karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas