Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Miliki SIKM DKI Jakarta, 28.538 Kendaraan Ditindak Polisi

Polda Metro Jaya mencatat telah menindak sebanyak 28.538 pengendara yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta selama 11 hari operasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Miliki SIKM DKI Jakarta, 28.538 Kendaraan Ditindak Polisi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat telah menindak sebanyak 28.538 pengendara yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta selama 11 hari operasi.

Mereka diminta untuk putar balik lagi ke titik awal keberangkatan.

"Sejak 27 Mei hingga 6 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 28.538 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Tribunnews, Minggu (7/6/2020).

Sambodo mengatakan kendaraan-kendaraan yang diputar balikkan terdiri dari berbagai jenis kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk roda empat ataupun roda dua.

Namun mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.

"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," pungkasnya.

Baca: Ombudsman Beri Catatan ke Pemprov DKI di Masa Transisi: Ubah Pergub Jadi Perda, Pertahankan SIKM

Baca: Dari Gedung Putih ke Golden Gate, Unjuk Rasa Pasca Kematian George Floyd Terus Berlangsung

KARANTINA MANDIRI - Ketua Rt 05/04  Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Fahmi Apriansyah, sedang memantau perkembangan warganya pasangan Sapar dan Anna asal Pemalang Jawa Tengah, yang sedang menjalani karantina mandiri di kontrakannya yang merangkap tempat usaha warteg yang di kelolanya, Sabtu (6/62020). Sapar yang kembali ke Jakarta tanpa melengkapi diri dengan surat ijin keluar masuk Jakarta dan surat keterangan bebas Covid-19 pada Kamis lalu, mengaku pasrah dan siap menjalani masa karantina selama 14 hari dengan tetap berpedoman pada aturan protokol kesehatan. Sapar mengatakan terpaksa kembali ke Jakarta karena di kampung ia sulit mendapatkan pekerjaan, sedangkan ia harus menafkahi keluarga dan orangtuanya dikampung. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
KARANTINA MANDIRI - Ketua Rt 05/04 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Fahmi Apriansyah, sedang memantau perkembangan warganya pasangan Sapar dan Anna asal Pemalang Jawa Tengah, yang sedang menjalani karantina mandiri di kontrakannya yang merangkap tempat usaha warteg yang di kelolanya, Sabtu (6/62020). Sapar yang kembali ke Jakarta tanpa melengkapi diri dengan surat ijin keluar masuk Jakarta dan surat keterangan bebas Covid-19 pada Kamis lalu, mengaku pasrah dan siap menjalani masa karantina selama 14 hari dengan tetap berpedoman pada aturan protokol kesehatan. Sapar mengatakan terpaksa kembali ke Jakarta karena di kampung ia sulit mendapatkan pekerjaan, sedangkan ia harus menafkahi keluarga dan orangtuanya dikampung. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Hal tersebut sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Pihak kepolisian membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik. Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas