Anies Baswedan: Selama Belum Ada Kepgub, maka Tidak Ada Ganjil Genap
Anies Baswedan menegaskan kebijakan ganjil genap di Ibukota baru akan dilakukan bila sudah ada Surat Keputusan Gubernur
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Kini ganjil genap akan diberlakukan bagi mobil dan motor
Kebijakan ganjil genap direncanakan akan diberlakukan kembali pada masa PSBB transisi.
Kebijakan ganjil genap bahkan tak hanya diberlakukan untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, tetapi juga sepeda motor.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Anies.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
Meskipun demikian, kebijakan ganjil genap tak langsung diberlakukan saat PSBB transisi dimulai pada Jumat (5/6/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Dishub akan terlebih dulu mengevaluasi kondisi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama satu pekan penerapan PSBB transisi.
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil genap belum berlaku. Hasil evaluasi akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa," ujar Syafrin, Sabtu lalu.