Anies Baswedan: Selama Belum Ada Kepgub, maka Tidak Ada Ganjil Genap
Anies Baswedan menegaskan kebijakan ganjil genap di Ibukota baru akan dilakukan bila sudah ada Surat Keputusan Gubernur
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kebijakan ganjil genap di Ibukota baru akan dilakukan bila sudah ada Surat Keputusan Gubernur (Kepgub).
Diketahui, mobil dan sepeda motor akan dikenakan ganjil genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Adapun kebijakan itu tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca: Perubahan Kebijakan Ganjil Genap DKI Selama Pandemi Covid-19, Kini Akan Berlaku untuk Mobil & Motor
Baca: Pemprov DKI Jakarta Harus Pasang Rambu Lalu Lintas Sebelum Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor
Baca: Dishub DKI Berencana Tambah Angkutan Umum Jika Ganjil Genap Motor Diberlakukan
"Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," ujar Anies, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Dia menjelaskan dengan perumpamaan dalam masa transisi ini, apabila ternyata angka kasus dan pasien terus meningkat maka bisa dilakukan kebijakan rem darurat.
Namun bukan berarti kebijakan tersebut akan dilakukan.
"Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," kata dia.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut mengatakan kebijakan tersebut akan dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah.
Dengan alasan, kata dia, ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan oleh pihaknya.
Anies juga menggarisbawahi bahwa sejak 15 Maret silam, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta masih ditiadakan dan belum ada perubahan.
"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata dia.
"Nah peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, masih merebaknya wabah virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengubah sejumlah kebijakan.
Di Jakarta yang jumlah pasien Covid-19 paling banyak, beberapa kebijakan terpaksa diubah. Termasuk kebijakan untuk para pengendara sepeda motor dan mobil.
Pemerintah juga masih menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Hal ini lantaran jumlah kasus pasien positif corona terus bertambah.
Namun kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah sejumlah kebijakan di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini lantaran kurva kasus Covid-19 di Ibu Kota diklam telah melandai.
Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta juga mulai dilonggarkan.
Kebijakan mengenai aturan berkendara pun mulai diberlakukan. Salah satu kebijakan yang diubah yakni pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Dulu ganjil genap dihapus, warga diimbau gunakan kendaraan pribadi
Seiring meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2), mulai 16 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kebijakan ganjil genap yang biasanya diberlakukan untuk mobil pribadi.
Anies juga membatasi jam operasional dan jumlah penumpang kendaraan umum.
Anies mengatakan, dalam kondisi normal, Pemprov DKI mendorong penggunaan kendaraan umum untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota. Salah satunya dengan penerapan ganjil-genap.
Namun, dengan maraknya penyebaran Covid-19, Anies menganggap masyarakat akan lebih aman jika menghindari kendaraan umum.
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies dalam konferensi pers, 15 Maret 2020.
Pemprov DKI pun mengimbau warga yang terpaksa harus bepergian untuk menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dan minim risiko penularan Covid-19.
Dengan pertimbangan tersebut, kebijakan ganjil genap di Ibu Kota terus ditiadakan selama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB.
Kini ganjil genap akan diberlakukan bagi mobil dan motor
Kebijakan ganjil genap direncanakan akan diberlakukan kembali pada masa PSBB transisi.
Kebijakan ganjil genap bahkan tak hanya diberlakukan untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, tetapi juga sepeda motor.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Anies.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
Meskipun demikian, kebijakan ganjil genap tak langsung diberlakukan saat PSBB transisi dimulai pada Jumat (5/6/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Dishub akan terlebih dulu mengevaluasi kondisi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama satu pekan penerapan PSBB transisi.
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil genap belum berlaku. Hasil evaluasi akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa," ujar Syafrin, Sabtu lalu.