Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Perpanjang Operasional KLB Hingga 11 Juni 2020

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020.

Editor: Sanusi
zoom-in KAI Perpanjang Operasional KLB Hingga 11 Juni 2020
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan perpanjangan KLB ini juga sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian, tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB.

"Maka dari itu mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat syarat tertentu," kata Joni dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

Baca: Antisipasi Kepadatan Penumpang, KCI Tambah Jam Operasional KRL

Baca: Perkantoran di Jakarta Beroperasi Mulai Hari Ini, Penumpang KRL Antre Sampai Parkiran Stasiun Bogor

Joni juga menjelaskan, untuk membeli tiket KLB para calon penumpang diharuskan menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test yang menunjukkan bebas Covid-19.

"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang, sebelum diizinkan membeli tiket," kata Joni.

Kemudian Joni menyebutkan, khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Kami juga mengharuskan penumpang saat keberangkatan menggunakan masker, dan suhu tubuh tidak melebihi 37,3 derajat celcius," ucap Joni.

Apabila penumpang tidak memenuhi syarat, lanjut Joni, petugas akan tidak akan mengizinkan penumpang untuk menggunakan KLB.

Dalam operasional KLB sendiri, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasarturi pp.

Sementara untuk perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

“Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB, dan kami tetap melakukan evaluasi terhadap pengoperasioan layanan KLB ini," kata Joni.

Sudah Layani 3.835 Penumpang

KAI mencatat Kereta Api Luar Biasa (KLB) telah melayani sebanyak 3.835 penumpang sejak beroperasi 12 Mei-7 Juni 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus memaparkan paling tidak ada dua rute yang paling diminati dari enam perjalanan.

"Rute yang paling diminati Surabaya Pasarturi-Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang," kata Joni, Senin (8/6/2020).

Baca: Mulai 1 Juni Kereta Api Luar Biasa dari Surabaya Beroperasi Setiap Tanggal Ganjil

Baca: Cerita Pengalaman Naik Kereta Api Luar Biasa di Tengah Pandemi Covid-19, Harus Penuhi Syarat Ini

Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasionalkan enam perjalanan yang melayani tiga rute yakni Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (PP), Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara (PP), dan Bandung-Surabaya Pasarturi (PP).

Joni menjelaskan perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arab Jakarta dan Bandung pada tanggal genap.

Adapun operasional KLB diperpanjang hingga 11 Juni 2020, di mana masyarakat umum sudah bisa menggunakan KLB.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. KA.202/B-291/DIKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang rekomendasi Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

Perlu diketahui, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas normal, membuat tanda batas antre, dan marka tempat duduk di stasiun dan kereta, pengukur suhu tubuh, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable, dan rutin membersihkan fasilitas dengan disinfektan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas