DPRD DKI Minta Pemprov Batalkan Rencana Ganjil Genap untuk Motor
"Jangan sampai kebijakan itu membuat mereka yang arus utama ekonominya menggunakan sepeda motor jadi terkendala," kata Eneng
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI mengkaji ulang rencana penerapan sistem ganjil genap bagi sepeda motor.
Dalam rapat bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Anggota Komisi B Eneng Malianasari menuturkan ada sejumlah dampak yang bisa langsung terasa jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Baca: Kebijakan New Normal Dinilai Bias Kelas, Warga Ekonomi Menengah ke Bawah Rentan Terpapar Covid-19
Utamanya, bagi perekonomian kelas menengah bawah.
Di mana sepeda motor jadi angkutan transportasi primer mereka.
"Pengguna sepeda motor ini kan dipastikan dari kalangan menengah ke bawah. Jangan sampai kebijakan itu membuat mereka yang arus utama ekonominya menggunakan sepeda motor jadi terkendala," kata Eneng di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2020).
Atas dasar itu, Komisi B usul kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan untuk saat ini.
Apalagi masyarakat baru keluar dari pembatasan, dan masih berusaha memperbaiki perekonomian mereka masing - masing di masa transisi.
Selain itu, kendaraan pribadi termasuk sepeda motor dianggap masih lebih aman ketimbang naik angkutan transportasi massal.
Politikus PSI ini bahkan berharap Pemprov membatalkan rencana penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda dua.
"Lebih baik tidak diberlakukan saja karena hari-hari ini orang lebih memilih kendaraan pribadi karena melindungi diri," ucap dia.
Sementara itu anggota Komisi B fraksi PDI-Perjuangan Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan ganjil genap bagi roda dua akan berdampak langsung pada kepadatan transportasi umum.
Sebab, pengguna kendaraan bermotor akan memilih menggunakan sarana publik sebagai alternatif ke tempat lain.
Baca: Jumlah Tenaga Medis Terbatas, Gugus Tugas Serukan Upaya Pencegahan Penularan Covid-19
Ia mengusulkan Pemprov DKI menimbang ulang kebijakan tersebut. Kebijakan bisa dilakukan jika data grafik sebaran Covid-19 sudah datar.
"Jadi kita menganjurkan itu untuk dipertimbangkan dan diberikan batas waktu yang sesuai dengan data, kalau grafik data ini sudah datar," tuturnya.