Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Putar Balik Kendaraan Bagi Pelanggar Aturan PSBB Masih Dapat Diterapkan

Pada PSBB masa transisi itu, armada transportasi umum dan kendaraan pribadi tetap ada pembatasan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Upaya Putar Balik Kendaraan Bagi Pelanggar Aturan PSBB Masih Dapat Diterapkan
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan masa transisi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020.

Namun, pada masa transisi itu, armada transportasi umum dan kendaraan pribadi tetap ada pembatasan.

Aturan ini tertuang di Pasal 19 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satu diantaranya, mobil pribadi diizinkan membawa penumpang penuh selama digunakan satu keluarga yang satu alamat, terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Sementara untuk pengendara mobil pribadi yang berbeda alamat, tetap harus menjalankan pembatasan 50 persen seperti angkutan umum, atau layaknya seperti PSBB biasanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, mengatakan petugas dapat melakukan penindakan apabila pengemudi kendaraan bermotor itu melanggar aturan.

Berita Rekomendasi

Upaya penindakan, kata dia, dapat dilakukan dengan cara menerapkan sanksi sosial.

"Jenis penindakan ini lebih dominan dengan memerintahkan putar balik dan di wilayah kota dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan dengan diberi masker," kata dia, Jumat (12/6/2020).

Baca: Kebijakan Pelarangan Mudik Dinilai Efektif Hindari Penularan Covid-19 ke Desa

Dia mencontohkan, upaya penerapan kendaraan bermotor diminta untuk putar balik dan pemberian sanksi sosial itu telah diterapkan sejak penerapan kebijakan PSBB dibarengi aturan larangan mudik pada masa Operasi Ketupat 2020.

Jika tahun sebelumnya, Operasi Ketupat ditujukan untuk menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas bagi pemudik.

Baca: Larangan Mudik Telah Berakhir, Warga Sudah Bisa ke Luar Kota?

Tahun ini bersamaan dengan Darurat Covid, jajaran petugas lebih mendukung upaya pemerintah dan pemerintah daerah mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Meski dinyatakan mendukung, menurut dia, namun realitanya jajaran Korlantas harus mengambil peranan utama karena Polantas yang punya kewenangan menghentikan Ranmor di jalan.

"Baik di dalam wilayah daerah maupun antar wilayah. Di sini Polantas di bawah koordinasi Korlantas harus berjibaku menjalankan tugasnya sebagaimana para tenaga medis yang merawat pasien terpapar Covid," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas