Upaya Putar Balik Kendaraan Bagi Pelanggar Aturan PSBB Masih Dapat Diterapkan
Pada PSBB masa transisi itu, armada transportasi umum dan kendaraan pribadi tetap ada pembatasan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Penindakan terhadap pelanggaran peraturan pencegahan penularan Covid (Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan) ditujukan pada pencegahan orang mudik karena berpotensi terjadinya penularan Covid ke wilayah lain dengan memutarbalikkan kendaraan.
"Di sini kondisi darurat Covid menuntut Polantas lebih mengutamakan tercapainya pencegahan penularan Covid karena berkaitan dengan hak hidup setiap orang yang harus dijamin," ujarnya.
Sebelumnya, Akademisi bidang Psikologi Lalu Lintas (traffic psychology), Guritnaningsih P. Santoso mengatakan memutar balikkan kendaraan bermotor yang dikemudikan pelanggar kebijakan larangan mudik dengan cara sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat merupakan langkah tepat di masa Covid-19.
Menurut dia, tindakan itu untuk masa sekarang cukup tepat karena tidak semua masyarakat siap menghadapi perubahan yang sangat drastis ini.
"Informasi juga mungkin tidak secara merata sampai ke semua lapisan masyarakat. Jadi tidak semua perilaku yang dianggap "melanggar" dilakukan seluruhnya dengan kesengajaan," kata dia, di diskusi virtual, Jumat (12/6/2020).
Dia menilai, kerja petugas lalu lintas di lapangan mulai dari anggota sampai lapisan atas pada tahun ini sangat baik dalam mengamankan lalu lintas terutama saat Operasi Ketupat 2020 ini.
Pada tahun ini, kata dia, mereka menunjukkan kerja keras untuk mencegah arus mudik dan balik.
"Keterlibatan anggota juga sampai lapisan atas di Korlantas. Mereka memonitor tidak hanya di pusat, tetapi juga memantau di tempat-tempat strategis di luar kota," kata dia.