Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib 2 Eksekutor yang Disewanya?

Aulia Kesuma langsung menutup wajah saat mendengar dirinya divonis hukuman mati. Sementara dua eksekutor yang disewanya bernasib berbeda.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib 2 Eksekutor yang Disewanya?
Facebook Aulia Kesuma / TRIBUNNEWS Jeprima
Aulia Kesuma divonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar Senin (15/6/2020) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Pupung Sadili dan M Adi Pradana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, divonis hukuman mati pada Senin (15/6/2020).

Bersama putra kandungnya, Geovanni Kelvin, Aulia menghadiri sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi Zoom meeting.

Tak hanya Aulia, Geovanni juga dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.

Sementara itu, dua eksekutor yang disewa Aulia untuk membunuh Pupung dan Dana, bernasib beda.

Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dilansir Tribunnews, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca: Nasib Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin, Langsung Tutup Wajah saat Divonis Hukuman Mati

Baca: Respons Keluarga Pupung Sadili Sikapi Vonis Hukuman Mati Terhadap Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Yosdi, menyatakan Agus dan Sugeng terbukti telah melakukan tindak pidana.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.

BERITA REKOMENDASI

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat, divonis 15 tahun penjara.

Aulia Kesuma Langsung Tutup Muka

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Aulia Kesuma langsung menutup muka menggunakan kedua tangannya saat mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan.


Tak hanya itu, ekspresi wajahnya pun tampak muram.

Berbeda dengan sang ibu, Geovanni Kelvin terlihat lebih santai.

Mengutip Tribunnews, raut wajahnya tampak tak merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya dan Aulia.

Baca: Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis

Baca: Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma dan Anaknya Akan Ajukan Banding Hingga Minta Grasi Pada Presiden

Ia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan.

Vonis hukuman mati ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin hari ini.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, dilansir Tribunnews.

"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin."

"Masing-masing pidana hukuman mati," tambahnya.

Lebih lanjut, Aulia dan Geovanni dinilai telah melakukan perbuatan yang tak manusiawi, sadis, dan tidak beradab.

Bahkan, di akhir pembacaan vonis, Suharno menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi."

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban."

"Hal meringankan tidak ada," tandas dia.

Baca: Hakim Nilai Perbuatan Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anak Tiri Sangat Sadis dan Tak Berperikemanusiaan

Baca: Otaki Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Anaknya Bernasib Sama

Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana

Sejumlah anggota Polres Sukabumi melakukan proses olah tempat kejadian perkara temuan dua jenazah dalam mobil terbakat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019).
Sejumlah anggota Polres Sukabumi melakukan proses olah tempat kejadian perkara temuan dua jenazah dalam mobil terbakat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). ((KOMPAS.COM/BUDIYANTO))

Dikutip Kompas.com, Aulia Kesuma berencana membunuh Pupung Sadili dan Dana pada Agustus 2019 karena merasa sakit hati.

Ia mengaku harus banting tulang sendirian untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara Pupung tak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah pada 2011.

Tak hanya itu, Pupung dan Aulia kerap bertengkar hal sepele, seperti mempermasalahkan pergaulan Dana.

Masalah lainnya muncul saat Aulia memutuskan berutang ke bank pada 2013.

Utang senilai Rp 10 miliar itu digunakan untuk membuka usaha restoran.

Namun, di tengah jalan, Aulia Kesuma merasa keberatan harus membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.

Tak hanya itu, Pupung disebut Aulia tak bersedia menanggung cicilan itu.

Aulia pun mengusulkan agar rumah Pupung di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Tapi, Pupung Sadili tak setuju hingga akhirnya Aulia dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin, menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami.

Pupung dan Dana dibunuh menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Keduanya kemudian dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Walda Marison)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas