Aturan DKI soal Aktivitas di Perkantoran: Jeda Shift Minimal 3 Jam, Jumlah Pekerja 50 Persen
Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
6). Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.
7). Melakukan pengukuran suhu tubuh (screeining).
8). Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.
9). Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
10). Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.
11). Melakukan self-assessment risiko COVID-19, 1 (satu) hari sebelum pekerja masuk kantor serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi form self-assessment.
12). Memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter (physical distancing).
13). Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurai kontak langsung antar pekerja.
14). Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
15). Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.
16). Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.
17). Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor.
18). Melakukan rekayasa engineering
19). Menyediakan area/ruang tersendiri untuk observasi.