Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan DKI soal Aktivitas di Perkantoran: Jeda Shift Minimal 3 Jam, Jumlah Pekerja 50 Persen

Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Aturan DKI soal Aktivitas di Perkantoran: Jeda Shift Minimal 3 Jam, Jumlah Pekerja 50 Persen
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau proporsi karyawan perkantoran hanya 50 persen dari keseluruhan pekerja dan sisanya bekerja dari rumah dengan pembagian jadwal kerja dua shift. Tribunnews/Jeprima 

6). Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.

7). Melakukan pengukuran suhu tubuh (screeining).

8). Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.

9). Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

10). Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.

11). Melakukan self-assessment  risiko COVID-19, 1 (satu) hari sebelum pekerja masuk kantor serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi form self-assessment.

12). Memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter (physical distancing).

Berita Rekomendasi

13). Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurai kontak langsung antar pekerja.

14). Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

15). Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.

16). Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.

17). Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor.

18). Melakukan rekayasa engineering

19). Menyediakan area/ruang tersendiri untuk observasi.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas