Gerai SIM Buka di Mall Artha Gading, Kuota Dibatasi Hanya 50 Orang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan izin untuk para pengelola mal dapat beroperasi kembali sejak, Senin, (15/06/2020).
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan izin untuk para pengelola mal dapat beroperasi kembali sejak, Senin, (15/06/2020).
Di hari kedua setelah Mall Artha Gading, Jakarta Utara buka pada Selasa, (16/06/2020) dibuka pula Gerai SIM (Surat Izin Mengemudi).
Operasi Gerai perpanjangan SIM A dan C tetap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca: Polda Metro Jaya Akan Kembali Buka Gerai SIM Keliling di Mal, Ini Titik Lokasinya
Menurut pantauan Tribunnews.com di Mall Artha Gading pengunjung ramai mendatangi Gerai SIM yang ada di lantai 3 tersebut.
"Dalam tahap PSBB (pembatasan sosial berskala besar) kuota dibatasi hanya 50 orang," isi pengumuman pada kertas yang ditempel di pintu masuk Gerai SIM.
Baca: Pecah Antrean di Samsat Jaktim, Pelayanan SIM Keliling Mulai Kembali Beroperasi di TMII
Pihak manajemen Mall Artha Gading telah menyiapkan bangku-bangku bagi para pengunjung yang sedang mengantre agar dapat duduk dengan nyaman.
Bangku antara satu pengunjung dengan yang lainnya diberi spasi satu bangku guna menjaga jarak.
Gerai SIM tersebut hanya berlaku untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C saja.
"Masa berlaku SIM yang habis sejak 17 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dapat diperpanjang pada 2 Juni sampai 30 Agustus 2020," isi surat pengumuman di pintu Gerai SIM.
Pelayanan SIM gerai Mall Artha Gading buka sejak hari Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Khusus di hari Jumat, Gerai SIM mulai buka pada pukul 13.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Sedangkan di hari Minggu Gerai SIM tidak melayani perpanjangan SIM.
Bagi para pengunjung yang hendak memperpanjang SIM wajib mengikuti persyaratan kesehatan
"Surat keterangan dokter yang digunakan untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C wajib dari dokter yang mendapat rekomendasi dari dokter Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi surat pengumuman.
Hal tersebut telah diatur dalam PERKAP KAPOLRI NO. 9 Tahun 2012 tentang surat Izin Mengemudi.