Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buron Mucikari yang Salurkan Anak di Bawah Umur Kepada Russ Albert Madlin

Diduga, wanita itu yang menyalurkan anak kecil kepada pelaku pedofilia yang juga buronan FBI Russ Albert Medlin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Buron Mucikari yang Salurkan Anak di Bawah Umur Kepada Russ Albert Madlin
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita yang diduga berperan sebagai mucikari berinisial A (20) masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diduga, wanita itu yang menyalurkan anak kecil kepada pelaku pedofilia yang juga buronan FBI Russ Albert Medlin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan mucikari tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Hingga kini, keberadaan pelaku masih diburu kepolisian.

"Satu DPO yang masih dikejar yakni inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil ini. Dia adalah mami penyedia wanita," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Ia menuturkan mucikari tersebut juga yang menyalurkan 3 anak di bawah umur kepada tersangka saat dilakukan penyergapan.

Namun demikian, pihaknya masih mendalami jumlah keseluruhan korban dari tersangka.

Baca: Tak Hanya Cabuli Anak di Bawah Umur, Buronan FBI Juga Rekam Adegan Hubungan Intimnya

Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur, Russ Albert Medlin Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur, Buronan FBI Russ Albert Medlin Ditangkap Polisi

"Kami masih dalami ada berapa korban yang sudah dia lakukan (Kejahatan Seksual, Red). Kami dalami terus," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.

"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.

Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.

"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.

Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut.

Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).

"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.

Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.

"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.

Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas