Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok: Sudah 6 Orang Mengaku Sebagai Korban, Terlacak Sejak 2006
Pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menduga, korban pada kasus itu bukan hanya satu atau dua anak, tetapi lebih dari itu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dalam melancarkan aksinya, SPM memberikan tekanan dan paksaan agar korban menurut saat dicabuli.
Semua korban tak pernah melapor kepada orangtua mereka karena malu dan trauma.
Kasus itu terungkapnya setelah pengurus gereja mencium gelagat tak beres dari SPM.
Setelah membentuk tim investigasi internal, para pengurus mengundang para orangtua anak-anak yang tergabung dalam kegiatan gereja untuk menanyakan apakah putra-putri mereka telah jadi korban pencabulan.
Pengakuan anak-anak pun bermunculan.
Dua orang orangtua korban bersama pihak gereja sepakat melaporkan SPM ke polisi.
"Pada tersangka, kami sangkakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana secara spesifik ia diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," ujar Tigor.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah sebelumnya menyatakan, tersangka SPM telah ditangkap pada hari Minggu kemarin.
Baca: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Ini Perjalanan Kasusnya
Anak Ia menyebutkan, dari laporan korban, peristiwa pencabulan terjadi di lingkungan gereja.
"Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," kata Azis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pria yang Cabuli Anak-anak di Lingkungan Gereja di Depok Diduga Beraksi Sejak 2006