Tersangka Pencabulan Anak di Depok Tak Hanya Beraksi di Rumah Ibadah, Tapi Juga di Mobil Pribadi
Selain sebagai pengurus gereja, SM juga diketahui berprofesi sebagai seorang konsultan hukum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Polisi berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SM (42) yang nekat melakukan aksinya di sebuah rumah ibadah, dan beberapa lokasi lainnya.
Secara resmi, sudah ada dua korban pelampiasan napsu bejat pelaku yang melapor ke Mapolrestro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku mengakui pernah mengalami hal serupa ketika kecil dahulu.
"Pengakuannya pernah ya (dicabuli) ya ketika kecil," ucap Azis saat mengungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020).
Tak hanya memiliki pengalaman serupa, ketika kecil pelaku pun pernah melihat perbuatan yang tak senonoh tersebut hingga terbawa sampai dewasa.
"Ia juga pernah melihat perbuatan yang tak pantas tersebut dan terbawa sampai ia dewasa," tuturnya.
Meski begitu, Azis mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasusnya.
Baca: Eks Marinir AS yang Dituduh Mata-mata Dipenjara 16 Tahun Oleh Rusia, Pompeo Berang
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pada pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bukan Cuma di Rumah Ibadah, Konsultan Hukum Ini Cabuli Bocah di Mobil Pribadi dan Rumah Korbannya