Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan FBI Russ Medlin Kerap Berpindah Tempat Tinggal Sebelum Ditangkap Karena Kasus Pedofilia

uronan FBI Russ Albert Medlin ternyata pernah beberapa kali pindah tempat tinggal sebelum mengontrak di sebuah rumah di Jakarta Selatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buronan FBI Russ Medlin Kerap Berpindah Tempat Tinggal Sebelum Ditangkap Karena Kasus Pedofilia
AFP/BAY ISMOYO
Orang yang dicari di Amerika Serikat oleh Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin (tengah belakang), ditunjukkan kepada wartawan saat rilis kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan FBI bernama Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin di negaranya, dan di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia). AFP/BAY ISMOYO 

Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut. Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).

"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," katanya.

Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.

"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," ujarnya.

Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas