Buronan FBI Russ Medlin Kerap Berpindah Tempat Tinggal Sebelum Ditangkap Karena Kasus Pedofilia
uronan FBI Russ Albert Medlin ternyata pernah beberapa kali pindah tempat tinggal sebelum mengontrak di sebuah rumah di Jakarta Selatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan FBI Russ Albert Medlin ternyata pernah beberapa kali pindah tempat tinggal sebelum mengontrak di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tersangka sendiri telah tinggal di Indonesia sejak 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka tindak kejahatan seksual kepada anak di bawah umur itu pernah tinggal di satu apartemen di Jakarta.
"Ini semua masih kita dalami karena sejak tahun 2019 dia (Russ Medlin, Red) sudah di sini. Dia sempat mengontrak di salah satu apartemen di Jakarta sini," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Baca: Proses Hukum Buronan FBI Russ Medlin, Polisi Masih Tunggu Keputusan Kedutaan Besar AS
Dia mengatakan tersangka juga beberapa kali keluar Jakarta untuk melakukan perpanjangan visanya.
Alasannya sejak di Indonesia, pelaku memang menggunakan visa turis.
Kepolisian pun masih mendalami alasan tersangka memilih Indonesia sebagai tempat pelariannya sebagai buron FBI.
"Dia keluar Jakarta melaksanakan perpanjangan visanya. Karena visanya visa turis. Masih kita dalami kenapa dia memilih Indonesia," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca: Buronan FBI yang Ditangkap di Jaksel Pelaku Pedofil, Rekam Adegan Persetubuhan dengan Korbannya
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku. Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Baca: Buronan FBI Ditangkap Usai Setubuhi 2 Remaja Wanita di Jakarta, Pelaku Kerap Rekam Adegan Panasnya
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut. Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," katanya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," ujarnya.
Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.