Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Persembunyian Buronan FBI di Jaksel Terbongkar, Rumahnya Kerap Dikunjungi Gadis Remaja

Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tempat Persembunyian Buronan FBI di Jaksel Terbongkar, Rumahnya Kerap Dikunjungi Gadis Remaja
AFP/BAY ISMOYO
Orang yang dicari di Amerika Serikat oleh Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin (tengah belakang), ditunjukkan kepada wartawan saat rilis kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan FBI bernama Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin di negaranya, dan di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia). AFP/BAY ISMOYO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus buronan FBI bernama Russ Albert Medlin.

Sang buronan FBI itu diringkus di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca: 37 Dokter Telah Meninggal Dunia Selama Pandemi Covid-19, Berstatus Positif dan PDP

Diketahui, Russ Albert Medlin merupakan terduka pelaku kejahatan seksual atau kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi, bahwa rumah yang menjadi tempat persembunyian Russ Albert kerap disatroni anak-anak perempuan.

Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus yang ternyata dilakukan oleh buronan FBI.

"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.

Berita Rekomendasi

Dari wawancara itu, mereka mengaku telah melayani perbuatan bejat Russ Albert.

"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (di bawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku," katanya.

"Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.

Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert di dalam rumah tersebut.

Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).

"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.

Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan.

Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.

"RAM meminta kepada anak korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan pelaku juga kerap bolak-balik Indonesia dan negara asalnya di Amerika Serikat sejak 2019 lalu.

Menurutnya, visa yang dimiliki pelaku adalah visa turis.

"Dia melakukan perpindahan atau perlintasan selama masa visa turis berlangsung dan keluar dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya. Dengan menggunakan paspor yang lain. Kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor pasport dalam rangka pelarian buron," katanya.

Diketahui, Russ Albert Medlin merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan red notice interpol bernomor: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol Amerika Serikat yang diterbitkan pada 10 Desember 2019.

Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut, Russ Albert Medlin melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp 10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Rekam Adegan Seksual

Tidak hanya lakukan kejahatan seksual, buronan FBI Russ Albert juga merekam adegan tersebut dengan kamera handphone.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya dalam rilis pengungkapan kasus Russ Albert Medlin pada Selasa (16/6/2020).

Menurut Yusri, pihaknya mengetahui hal tersebut usai mewawancarai ketiga korban pelecehan seksual di bawah umur oleh pelaku.

"Berdasarkan keterangan para anak korban saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak korban untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku selalu merekam dan menyimpan adegan bejatnya di ponsel pribadinya kepada setiap korbannya.

"Pelaku menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual," pungkasnya.

Tak hanya itu, Yusri menuturkan korbannya juga kerap diteror untuk dicarikan anak perempuan di bawah umur untuk melayani nafsunya.

Pelaku pun akan menjanjikan sejumlah uang kepada korbannya.

"Berdasarkan keterangan para anak korban, bahwa pelaku sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan sejumlah uang," katanya.

"Pelaku juga sering meminta para korban untuk mengirim foto dan video para korban melalui Whatsapp," pungkasnya.

Residivis Kasus Pedofilia

Yusri Yunus juga Russ Albert Medlin merupakan seorang pedofilia.

Tak hanya di Indonesia, pelaku juga residivis kasus serupa di negara asalnya, Amerika Serikat.

"Dia (Russ Albert Medlin, Red) buronan selama ini juga yang bersangkutan residivis kasus pedofil," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika Serikat.

Baca: PPFI Desak Kemenkes Keluarkan Izin Syuting Plus Protokol Kesehatan, Deddy Mizwar Beberkan Alasannya

Setidaknya sudah dua kali pelaku dihukum di negara asalnya.

"Sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Buronan FBI Russ Albert Tertangkap di Jakarta Selatan Gara-gara Sering Sewa PSK Dibawah Umur

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas