Catat, Pengendara Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Didenda Rp 500.000
Pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menempatkan traffic cone sebagai marka pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor.
"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Sementara itu, sanksi denda juga dapat dikenakan kepada pesepeda yang melintas di jalur kendaraan bermotor.
Mereka dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara selama 15 hari.
Sambodo menyampaikan, pesepeda yang melintas di luar jalur dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.
"Kalau pesepeda tidak menggunakan jalurnya, padahal dia sudah disiapkan jalurnya, tapi dia menggunakan jalur kendaraan lainnya, tentu itu akan membahayakan juga," ujar Sambodo.
Oleh karena itu, Sambodo mengimbau para pesepeda memanfaatkan jalur yang telah disediakan selama jam operasional tersebut guna menghindari kecelakaan lalu lintas.
Baca: Rentetan Kecelakaan Akibat Tali Senar Layangan: di Mataram Anggota Satpol PP Jadi Korban
Baca: Ini Kabar Terbaru Kondisi Presiden Honduras yang Terinfeksi Covid-19
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.
Jalur khusus pesepeda tersebut mengambil jalur kendaraan bermotor dan membatasinya menggunakan traffic cone.
Traffic cone pembatas jalur pesepeda dan kendaraan bermotor akan dipinggirkan di luar waktu operasional.
Adapun, jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat.
Sementara itu, jalur pesepeda dioperasikan mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 pada Sabtu dan Minggu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Pengendara Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Didenda Rp 500.000"