Sindikat Perampok Rp 80 Juta di Depok yang Viral Ditangkap, Tiga Pelaku Ditembak Mati
tiga orang tersangka harus mendapatkan timah panas dari kepolisian setelah melawan dengan senjata api rakitan saat ditangkap
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi perampokan terhadap nasabah bank yang kejadiannya viral sebulan yang lalu di Bojong Sari, Depok, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Setidaknya ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Nana mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam perampokan itu.
Di antaranya, mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah bank, pembuntutan, pengempesan ban mobil korban hingga menjadi eksekutor.
"Kami melakukan penyelidikan satu bulan dan kami menangkap pelaku ada 12 orang yang berhasil kita tangkap," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers secara daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Adapun seluruh pelaku ditangkap terpisah di daerah Depok dan Tangerang pada 13-14 Juni 2020.
Nana mengatakan, tiga orang tersangka harus mendapatkan timah panas dari kepolisian setelah melawan dengan senjata api rakitan saat ditangkap.
Baca: Buron 6 Tahun, Otak Perampokan Tauke Minyak Tewas saat Lawan Polisi dengan Senjata Api Rakitan
Ketiga tersangka yang dinyatakan meninggal berinisial BS, RR dan AMT. Sementara sembilan tersangka lainnya yaitu WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi.
"Ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melalukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku dan meninggal dunia karena melawan ke petugas saat pengembangan kasus atau saat ditangkap," ungkapnya.
Di sisi lain, Polisi kini masih memburu tiga DPO lainnya dari sindikat ini tersebut.
"Kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaanya dan diantara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," jelasnya.
Lebih jauh, Nana mengatakan sindikat tersebut diketahui bukan kali pertama beraksi melakukan kejahatan perampokan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, satu orang tersangka bahkan seorang residivis kasus serupa.
"Hasil pemeriksaan mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok, Tangerang. Barang bukti kelompok ini ada tiga revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi," pungkasnya.