Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Ditangkapnya John Kei dalam Penyerangan ke Nus Kei: Kronologi, Motif hingga Ancaman Hukumannya

John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap Polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap Nus Kei.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Fakta Ditangkapnya John Kei dalam Penyerangan ke Nus Kei: Kronologi, Motif hingga Ancaman Hukumannya
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Terungkap Motif Penyerangan Kelompok John Kei Terhadap Nus Kei, Berawal dari Uang Penjualan Tanah 

TRIBUNNEWS.COM - John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di kawasan Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).

John Kei diduga terlibat dalam aksi pemufakatan jahat terhadap Nus Kei yang masih paman sendiri.

John Kei sebelumnya pernah terlibat kasus pidana atas keterlibatan dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Mengutip Kompas.com, Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan berupa berbuat baik selama dalam penahanan dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Namun kini belum genap enam bulan, polisi kembali menangkap John Kei pada Minggu (21/6/2020) malam.

Baca: Belum Genap 6 Bulan Bebas Bersyarat John Kei Kembali Ditangkap, Bagaimana Status Hukumannya?

Berita Rekomendasi

Berikut fakta-fakta ditangkapnya John Kei yang Tribunnews.com himpun.

Kronologi

John Kei terlibat dalam aksi penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020).

Peristiwa yang pengrusakan di kawasan Green Lake City tersebut terjadi di rumah milik Nus Kei, yang berstatus paman dari John Kei.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan ada sebanyak 15 orang dalam aksi penyerangan di rumah Nus Kei di Green Lake City cluster Australia pukul 12.25 WIB.

"Ada kurang lebih 15 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat yang juga diduga dari kelompok John Kei, mendatangai satu rumah dan melakukan pengrusakan di rumah tersebut," kata Nana dalam keterangan persnya, Senin (22/6/2020) seperti disiarkan Kompas TV.

Kelompok itu mencari Nus Kei di rumah tersebut, namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

"Yang bersangkutan tidak ada, namun di situ ada istri dan anak dari Nus Kei. Tetapi istri dan anaknya berusaha meninggalkan tempat."

"Terjadilah pengrusakan di rumah tersebut, mulai dari pintu, ruang tamu dan kamar, di samping itu juga merusak dua unit kendaraan roda empat milik Nus Kei dan tetangga dari Nus Kei," lanjutnya.

Setelah melakukan pengrusakan di rumah Nus Kei, kelompok tersebut keluar dari kawasan perumahan dengan menabrak pintu gerbang perumahan.

Tak hanya itu, kelompok tersebut juga sempat mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali.

Sedangkan untuk kasus di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekitar 7 orang tersebut menewaskan seorang dari kelompok Nus Kei serta 1 orang lainnya mengalami luka di bagian tangan.

Baca: Ribut dengan Paman hingga Makan Korban, John Kei Terancam Hukuman Mati : Dia Merasa Dikhianati

Motif

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan John Kei dan Nus Kei masih memiliki ikatan keluarga.

Nus Kei merupakan paman dari John Kei dan keduanya umurnya tak berbeda jauh.

Adapun motif penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap Nus Kei itu dilatari masalah pribadi.

"Masalahnya adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, kemudian permasalahan semakin meruncing dengan keduanya saling melempar ancaman," jelas Nana.

Dari penyidikan sementara, polisi mendapati adanya pemufakatan jahat dalam kasus ini.

"Didapati perintah dari saudara John Kei kepada anggotanya, indikator dari permufakatan jahat adalah adanya perencanaan pembunuhan terhadap NK," kata Nana.

Selain itu juga adanya pembagian peran dalam aksi penyerangan tersebut.

"Ada juga yang bertugas mencari sasaran lain atau mereka bertugas melakukan pengamanan," sambungnya.

Baca: Ribut dengan Paman karena Uang Jual Tanah, Ini Deretan Harta John Kei dari Mobil - Rumah Kisaran 1 M

Korban

Dari dua lokasi tersebut, didapati satu korban meninggal dunia akibat luka bacok.

Satu korban meninggal dunia merupakan akibat penyerangan di Kosambi, Cengkareng, Jakarat Barat atas nama YCR.

Dari peristiwa di Kosambi, satu orang juga dilaporkan mengalami putus di ruas empat jarinya atas nama ER.

Sedangkan di kawasan Green Lake City, dilaporkan adanya korban seorang security perumahan yang tertabrak mobil kawanan preman itu.

Saat keluar dari komplek perumahan, mobil kelompok tersebut menabrak pintu gerbang perumahan dan menyebabkan petugas keamanan atas nama Adi Nugrogo mengalami luka.

"Sehingga menyebabkan satu orang security tertabrak atas nama Adi Nugroho dan satu orang pengemudi ojek online tertembak di jempol kaki kanan," kata Nana.

Saat ini keduanya dirawat di Rumah Sakit Medika Karang Tengah, Kota Tangerang.

Baca: Kesaksian Nus Kei Tentang John Kei dan Detik-detik Kematian Anak Buahnya Menurut Saksi Mata

Dijerat Pasal Berlapis

Tak lama setelah peristiwa brutal tersebut, polisi berhasil menangkap John Kei beserta kelompoknya.

John Kei ditangkap bersama 24 anak buahnya di Perumahan Taman Taman Tytyan Indah Blok N1 No 2 RT 03 RW 12, Kota Bekasi.

Setelahnya, polisi kembali menangkap 5 orang anak buah John Kei dalam kaitannya dengan kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan persnya mengatakan, John Kei dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang kami terapkan terhadap para pelaku adalah pasal 88 KUHP terkait dengan permufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan UU darurat nomor 12/1951," terang Nana.

Untuk diketahui, sebelumnya John Kei pernah terlibat kasus pidana atas keterlibatan dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Ia sempat divonis 12 tahun penjara atas kasus itu dan belum lama ini dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Atas kasus yang terjadi saat ini, Nana menjelaskan proses hukum terhadap John Kei untuk kasus barunya ini terus berjalan.

Baca: John Key Ditangkap Polda Metro Jaya, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Terancam Hukuman Mati

Terkait hukuman John Kei, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya menunggu penetapan status dari John Kei.

Yasona menyebut, John Kei akan menjalani hukuman lama ditambah dengan hukuman tindak pidana yang baru jika memang dinyatakan melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.

"Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau Polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," ucap Yasonna ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Yasonna mengungkapkan sebelum bebas bersyarat, John Kei berperilaku baik selama menjalani masa penahanan.

Namun, dirinya tak mengetahui faktor penyebab John Kei kembali berulah usai bebas bersyarat.

"Kita menyesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum kita bebaskan baik sudah ini, tiba-tiba mungkin entah lah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat, kita serahkan dulu ke Polisi, kita tunggu dulu Polisi bagaimana status beliau," kata Yasonna.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.

"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

(Tribunnews.com/Tio/Chaerul Umam, Kompas.com/RindiNuris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas