Ingin Bikin SIM Gratis di DKI Jakarta? Simak Persyaratannya Berikut
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ( HUT) ke-74 Bhayangkara pada 1 Juli, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengadakan program pembuatan SIM gratis.
Program khusus bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli ini akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 1 Juli bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
Untuk wilayah DKI Jakarta, pendaftaran program ini akan mulai dibuka pada 25 Juni 2020 dan berakhir 30 Juni 2020.
Bagi warga yang lahir pada 1 Juli dan sudah memenuhi persyaratan untuk membuat SIM atau melakukan perpanjangan, bisa langsung mendaftar pada saat waktu pendaftaran.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, program ini memberikan keringan kepada warga atau pemohon yang lahir pada 1 Juli berupa pembebasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Bagi pemohon yang lahir 1 Juli mendapatkan keringanan perpanjangan dan pembuatan SIM A dan C di wilayah Polda Metro Jaya. Ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 74,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: Ditlantas Polda DIY gelar Pembuatan SIM gratis, daftar dulu kesini
Sambodo menambahkan, dengan keringanan ini bukan berarti tidak ada pembayaran untuk biaya PNBP.
Tetapi, PNBP dibiayai oleh pihak ketika yang digandeng oleh Polri, yakni Bank BRI.
“Biaya PNBP tetap ada, tetapi yang membayar pihak ketiga yakni Bank BRI,” tuturnya.
Untuk pendaftarannya, Sambodo mengatakan akan dilakukan di kantor Satpas Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
“Pendaftaran akan berlangsung mulai 25 sampai dengan 30 Juni di kantor Satpas Polda Metro Jaya mulai pukul 08.00 WIB, termasuk untuk lokasi pelayanan pembuatan SIMnya,” ucapnya.
Program SIM gratis ini kata Sambodo, tidak hanya berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru.
Tetapi juga bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
“Untuk kuotanya ada pembatasan, seperti kuota untuk yang membuat SIM baru maksimal hanya 200 pemohon saja. Sedangkan untuk yang melakukan perpanjangan hanya 300 pemohon,” kata Sambodo.
Baca Juga: Pendaftaran SIM gratis sudah dibuka untuk umum, ini tata caranya...
Sambodo juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan program SIM gratis ini tetap akan menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Mulai menjaga jarak, menjaga kebersihan, melakukan cek suhu dan juga protokol kesehatan lainnya.
“Catatan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Informasi saja, pembuatan SIM gratis ini tidak hanya berlangsung di DKI Jakarta, melainkan berlaku secara nasional.
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.
Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.
Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.
Sumber: Kontan dan Kompas.com