Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

John Kei Berencana Bunuh Nus Kei, Setiap Anggota Kelompok dapat Tugas Berbeda

Saat datangi rumah Nus Kei, John Kei telah merencanakan pembunuhan dan setiap anggota kelompoknya memiliki tugas masing-masing.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in John Kei Berencana Bunuh Nus Kei, Setiap Anggota Kelompok dapat Tugas Berbeda
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Saat datangi rumah Nus Kei, John Kei telah merencanakan pembunuhan dan setiap anggota kelompoknya memiliki tugas masing-masing. 

Dalam rencana tersebut, sudah ada pembagian tugas terhadap masing-masing anggota kelompok John Kei.

Irjen Nana mengatakan, pembunuhan memang sudah direncanakan dengan sasaran Nus Kei dan YRD.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat berbincang dengan Tersangka John Kei usai menggelar rilis kasus aksi kekerasan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari  kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat berbincang dengan Tersangka John Kei usai menggelar rilis kasus aksi kekerasan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain itu, ada juga anggota yang bertugas untuk mencari sasaran lainnya hingga melakukan pengamanan.

"Kemudian juga ada pembagian tugas atau peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK," jelas Irjen Nana.

"Ada juga yang bertugas untuk mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," imbuhnya.

Dari kericuhan yang terjadi di Green Lake City dan daerah Kosambi, kepolisian meringkus 30 pelaku.

Sampai saat ini, puluhan pelaku itu masih melalui proses pemeriksaan secara mendalam.

Berita Rekomendasi

Irjen Nana menuturkan, pihaknya masih mempelajari peran dari setiap anggota di dalam dua kericuhan tersebut.

Baca: Sesalkan Sikap John Kei, Nus Kei Sebut Filsafat Hidup yang Jadi Prinsip Orang Kei: Kami Ini Satu

Baca: Jelang Diringkus Polisi, Ketua RT Curigai Sikap John Kei, Lakukan Hal Terduga Ini: Gak Kayak Biasa

Dalam kasus ini, John Kei bersama dengan puluhan anggota kelompoknya akan dijerat pasal berlapis.

Yakni seperti Pasal 88 tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Kemudian kelompok John Kei juga akan dijerat dengan Pasal 170 tentang pengerusakan serta Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Sampai saat ini para pelaku, 30 orang masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman peran dari masing-masing pelaku," ungkap Irjen Nana.

"Pasal yang kami terapkan terhadap para pelaku adalah Pasal 88 terkait dengan pemufakatan jahat kemudian Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana."

"Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengerusakan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas