Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reka Ulang Kasus John Kei Digelar Rabu Ini

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanudin, rekonstruksi tersebut akan dilakukan pada sore hari.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Reka Ulang Kasus John Kei Digelar Rabu Ini
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
JUPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

"Ke-30 orang itu diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan, kemudian pembunuhan, pengrusakan dan juga pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Menurut Nana, dari 30 orang itu sebelumnya sebanyak 25 orang diamankan dari Perumahan di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi.

"Tim yang sudah dibentuk melakukan penangkapan terhadap 25 orang dari rumah di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu malam.

Baca: Driver Ojol Jadi Korban Penembakan Anak Buah John Kei di Green Lake City, Begini Kondisi Terbarunya

"Bisa dikatakan rumah itu merupakan markas dari kelompoknya John Kei," kata Nana.

Dari sana katanya pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap 5 orang lainnya dari tempat terpisah.

"Dari penangkapan ke-25 orang dilakukan pengembangan dan ditangkap 5 orang lagi. Jadi ada 30 orang yang diduga pelaku sudah kami amankan," kata Nana.

Menurut Nana, para pelaku ini berbagi peran dalam beraksi, baik saat melakukan pembacokan di Cengkareng dan penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

Berita Rekomendasi

"Kami sampaikan pula untuk saudara John Kei ini baru dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.

"Namun kini kami proses secara hukum lagi karena melakukan aksi yang bisa dikatakan brutal di Cengkareng dan Tangerang. Dimana dalam pembacokan di Cengkareng, satu orang meninggal dunia," kata Nana.

Atas kasus di Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Nana memastikan akan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait hal itu.

Sebelumnya Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen menuturkan selain terkait aksi penembakan dan penyerangan di Green Lake City Tangerang, kelompok John Kei jugalah yang diduga melakukan aksi pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu siang, dimana satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka dimana empat jari tangannya putus.

"Jadi dua peristiwa itu, yang di Green Lake City dan di Cengkareng, saling terkait," kata Handik, Senin (22/6/2020).

Handik memastikan bahwa pihaknya sudah mengamankan John Kei dan C, yang diduga terlibat dalam dua peristiwa itu.

Motif penyerangan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas