Reka Ulang Kasus John Kei Digelar Rabu Ini
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanudin, rekonstruksi tersebut akan dilakukan pada sore hari.
Editor: Hendra Gunawan
"Dari penangkapan ke 25 orang dilakukan pengembangan dan ditangkap 5 orang lagi. Jadi ada 30 orang yang diduga pelaku sudah kami amankan," kata Nana.
Menurut Nana, para pelaku ini berbagai peran dalam beraksi, baik saat melakukan pembacokan di Cengkareng dan penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
"Kami sampaikan pula untuk saudata John Kei ini baru dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.
Namun kini kami proses secara hukum lagi karena melakukan aksi yang bisa dikatkan brutal di Cengkareng dan Tangerang. Dimana dalam pembacokan di Cengkareng, satu orang meninggal dunia," kata Nana.
Kuasa hukum bantah ada perintah menyerang
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah bila kliennya memerintahkan anak buahnya menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020).
Anton mengklaim, tidak ada bukti yang menunjukkan John Kei menginstruksikan anak buahnya untuk menyerang kediaman Nus Kei.
"Tentu itu kami membantah (John Kei perintahkan anak buahnya serang Nus Kei, Red), karena tidak ada bukti sama sekali," kata Anton saat menemani pemeriksaan John Kei di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Namun demikian, pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Tetap ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelasnya.
Di sisi lain, Anton enggan menanggapi materi kasus yang sedang dihadapi kliennya terlebih dahulu.
Saat ini, pihaknya masih mengkaji bukti yang ada untuk mengadvokasi kliennya tersebut.
"Saya tidak bisa ngomong materi ya. Tapi kami sudah dampingi beliau. Intinya kami akan kooperatif karena kami taat hukum," katanya. (Andika Panduwinata)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rekontruksi Kasus Penyerangan Kelompok John Kei Digelar Rabu Hari Ini