Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reka Ulang Kasus John Kei Digelar Rabu Ini

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanudin, rekonstruksi tersebut akan dilakukan pada sore hari.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Reka Ulang Kasus John Kei Digelar Rabu Ini
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
JUPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Aparat kepolisian menjdawalkan melakukan reka ulang kasus penyerangan oleh John Kei pada Rabu (24/6/2020) ini.

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanudin, rekonstruksi tersebut akan dilakukan pada sore hari.

"Untuk yang di Green Lake City, Cipondoh diperkirakan sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Burhanudin saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (24/6/2020).

Disebutkannya, jajaran Polda Metro Jaya juga akan menyambangi lokasi kejadian.

Baca: John Kei Bantah Perintah Bunuh Pamannya

Selain di Green Lake City, proses rekontruksi juga digelar di sejumlah lokasi.

Di antaranya Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih dan Kosambi Cengkareng.

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, geng John Kei melakukan penyerangan secara brutal pada Minggu (21/6/2020) lalu.

Berita Rekomendasi

Mereka mendatangi ke kediaman Nus Kei yang berlokasi di Kluster Australia nomor 52 Green Lake City, Kota Tangerang.

Geng John Kei membuat kekacauan. Hingga menimbulkan sejumlah korban.

Polisi pun berhasil mengamankan kelompok ini. Dan saat ini komplotan tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Baca: Serangan John Kei ke Nus Kei Sangat Terencana Hingga Bentuk 4 Klaster, Berikut Fakta-faktanya

Polisi tangkap 30 orang

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan totalnya ada 30 orang anggota kelompok John Kei, termasuk John Kei sendiri yang diamankan pihaknya dari Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.

Mereka diamankan karena diduga terkait kasus pengrusakan dam penembakan di sebuah rumah Perumahan Green Lake City, Tangerang, serta pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang

Ke-30 orang itu termasuk John Kei, kata Nana sudah ditetapkan tersangka.

"Ke-30 orang itu diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan, kemudian pembunuhan, pengrusakan dan juga pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Menurut Nana, dari 30 orang itu sebelumnya sebanyak 25 orang diamankan dari Perumahan di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi.

"Tim yang sudah dibentuk melakukan penangkapan terhadap 25 orang dari rumah di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu malam.

Baca: Driver Ojol Jadi Korban Penembakan Anak Buah John Kei di Green Lake City, Begini Kondisi Terbarunya

"Bisa dikatakan rumah itu merupakan markas dari kelompoknya John Kei," kata Nana.

Dari sana katanya pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap 5 orang lainnya dari tempat terpisah.

"Dari penangkapan ke-25 orang dilakukan pengembangan dan ditangkap 5 orang lagi. Jadi ada 30 orang yang diduga pelaku sudah kami amankan," kata Nana.

Menurut Nana, para pelaku ini berbagi peran dalam beraksi, baik saat melakukan pembacokan di Cengkareng dan penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

"Kami sampaikan pula untuk saudara John Kei ini baru dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.

"Namun kini kami proses secara hukum lagi karena melakukan aksi yang bisa dikatakan brutal di Cengkareng dan Tangerang. Dimana dalam pembacokan di Cengkareng, satu orang meninggal dunia," kata Nana.

Atas kasus di Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Nana memastikan akan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait hal itu.

Sebelumnya Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen menuturkan selain terkait aksi penembakan dan penyerangan di Green Lake City Tangerang, kelompok John Kei jugalah yang diduga melakukan aksi pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu siang, dimana satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka dimana empat jari tangannya putus.

"Jadi dua peristiwa itu, yang di Green Lake City dan di Cengkareng, saling terkait," kata Handik, Senin (22/6/2020).

Handik memastikan bahwa pihaknya sudah mengamankan John Kei dan C, yang diduga terlibat dalam dua peristiwa itu.

Motif penyerangan

Dalam kesempatan sama, Irjen Nana Sudjana menerangkan soal motif penyerangan kelompok John Kei

"Motifnya ini internal karena John Kei dan Nus Kei ini sebenarnya masih keluarga. Di mana dilandasi ataupun berdasarkan permasalahan pribadi, yakni karena adanya ketidakpuasan John Kei atas pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana

Dari sana, kata Nana, keduanya saling mengancam melalui pesan di aplikasi smartphone.

Sehingga kata Nana, John Kei melalui aplikasi pesan smartphone menyuruh anak buahnya melakukan penyerangan kepada Nus Kei dan anak buahnya.

"Para pelaku ini HP-nya kami periksa dan kami dapati ada permufakatan jahat dan perencanaan sebelum kelompok John Kei beraksi," kata Nana.

Karena aksi pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng dan penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, kata Nana, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk 30 orang anggota kelompok John Kei.

Termasuk John Kei sendiri yang diamankan pihaknya dari Perumahan Taman Tytyan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.

JUPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
JUPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Mereka diamankan karena diduga terkait kasus pengrusakan dan penembakan di sebuah rumah Perumahan Green Lake City, Tangerang, serta pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang

Ke 30 orang itu termasuk John Kei, kata Nana sudah ditetapkan tersangka.

"Ke 30 orang itu diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan, kemudian pembunuhan, pengrusakan dan juga pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Menurutnya Nana, dari 30 orang itu sebelumnya sebanyak 25 orang diamankan dari Perumahan di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi.

"Tim yang sudah dibentuk melakukan penangkapan terhadap 25 orang dari rumah di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu malam.

Bisa dikatakan rumah itu merupakan markas dari kelompoknya John Kei," kata Nana.

Dari sana katanya pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap 5 orang lainnya dari tempat terpisah.

"Dari penangkapan ke 25 orang dilakukan pengembangan dan ditangkap 5 orang lagi. Jadi ada 30 orang yang diduga pelaku sudah kami amankan," kata Nana.

Menurut Nana, para pelaku ini berbagai peran dalam beraksi, baik saat melakukan pembacokan di Cengkareng dan penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

"Kami sampaikan pula untuk saudata John Kei ini baru dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.

Namun kini kami proses secara hukum lagi karena melakukan aksi yang bisa dikatkan brutal di Cengkareng dan Tangerang. Dimana dalam pembacokan di Cengkareng, satu orang meninggal dunia," kata Nana.

Kuasa hukum bantah ada perintah menyerang

Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah bila kliennya memerintahkan anak buahnya menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020).

Anton mengklaim, tidak ada bukti yang menunjukkan John Kei menginstruksikan anak buahnya untuk menyerang kediaman Nus Kei.

"Tentu itu kami membantah (John Kei perintahkan anak buahnya serang Nus Kei, Red), karena tidak ada bukti sama sekali," kata Anton saat menemani pemeriksaan John Kei di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Namun demikian, pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Tetap ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelasnya.

Di sisi lain, Anton enggan menanggapi materi kasus yang sedang dihadapi kliennya terlebih dahulu.

Saat ini, pihaknya masih mengkaji bukti yang ada untuk mengadvokasi kliennya tersebut.

"Saya tidak bisa ngomong materi ya. Tapi kami sudah dampingi beliau. Intinya kami akan kooperatif karena kami taat hukum," katanya. (Andika Panduwinata)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rekontruksi Kasus Penyerangan Kelompok John Kei Digelar Rabu Hari Ini

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas