Takut Diserang Kelompok Nus Kei, Satu Anak Buah John Kei Diantar Keluarga untuk Serahkan Diri
Seorang anak buah John Kei yang terlibat dalam penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei menyerahkan diri ke Polres Metro Depok.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak buah John Kei yang terlibat dalam penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei menyerahkan diri ke Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Diantar keluarganya, anak buah John Kei yang berinisial SR itu sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis.
SR mengaku terlibat penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang.
Dia menggunakan senjata tajam dan melukai korban.
Baca: Perseteruan John Kei dengan sang Paman, Nus Kei Akui Tak Pernah Berkomunikasi Sejak 2016
Baca: Terungkap, John Kei yang Mengumpulkan Anak Buah dan Membagi 4 Klaster dalam Operasi Nus Kei
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani mengatakan, SR menyerahkan diri dengan didampingi oleh pihak keluarganya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Berita Satu, Kamis (25/6/2020).
Wadi Sabani menambahkan, anak buah John Kei tersebut mendatangi kantor kepolisian juga dengan penuh kesadaran.
"Intinya yang bersangkutan datang dan diantar oleh keluarganya dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri ke kepolisian," kata Wadi.
Lebih lanjut, Wadi mengungkapkan alasan pelaku menyerahkan diri.
Baca: Polisi Intensifkan Pengamanan Rutan Jika John Kei Cs Ditahan di Rutan Polda Metro
Baca: Cara Biadab Anak Buah John Kei Lumpuhkan Anggota Nus Kei yang Coba Kabur, Akhirnya Tewas
Ternyata SR takut jika kelompok Nus Kei akan melakukan aksi penyerangan balik terhadap dirinya.
"Alasannya yang bersangkutan juga mengaku, khawatir atau ketakutan ada aksi balasan dari kelompok yang diserang," kata Wadi Sabani.
"Sehingga yang bersangkutan takut atau khawatir itu terjadi pada keluarganya," imbuhnya.
Wadi menegaskan, faktor ketakutan yang menjadi alasan untuk SR memutuskan menyerahkan diri.
Rekonstruksi Kasus Penyerangan John Kei
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyerangan disertai pembunuhan oleh John Kei bersama dengan anak buahnya terhadap Nus Kei.
Dari catatan polisi, terdapat 14 adegan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya.
Wakil Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, 14 adegan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi.
“Hari ini ada 14 adegan di tiga lokasi yang sudah kita laksanakan," kata Calvijn, Rabu (24/6/2020).
"Tiga lokasi ini adalah lokasi-lokasi yang digunakan untuk permufakatan jahat dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok JK,” imbuhnya.
Baca: Rekonstruksi Kasus dengan Nus Kei, Anak Buah John Kei Teriak Kata Mati Sebagai Hukuman Pengkhianat
Baca: Polisi: Persoalan Tanah Itu Sudah Ada Sejak John Kei Masih di Nusakambangan
Calvijn menyebutkan, tiga lokasi yang digunakan John Kei dalam aksi penyerangan terhadap Nus Kei.
Yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian Jalan Tytyan, Kota Bekasi, dan di halaman parkir kolam renang Arcici, Jakarta Pusat.
"Tiga lokasi tersebut adalah yang pertama, di salah satu lokasi yang ada di Kelapa Gading," papar Calvijn.
"Yang kedua di Tytyan, Bekasi yang merupakan markas dari JK," sambungnya.
Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan, di lokasi itu mereka juga mulai membagikan senjata yang nantinya digunakan untuk eksekusi di lapangan.
"Yang ketiga adalah di Arcici, ini tempat terakhir yang digunakan oleh tersangka DF untuk memberi arahan terakhir dan membagi-bagi tugas."
"Berikut juga membagi-bagi peralatan berupa senjata tajam, tombak, dan mobil-mobil yang ada," jelas Calvijn.
Baca: Dari Rekonstruksi, Anak Buah John Kei Bagi Tombak sebelum Serang Nus Kei di Green Lake City
Baca: Hasil Prarekonstruksi, Polda Metro Jaya: Jelas Ada Perintah dari John Kei untuk Bunuh Nus Kei
Calvin menyampaikan, sebelum menyerang kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, anak buah John Kei terlebih dulu membunuh anak buah Nus Kei di Cengkareng.
"Setelah di Arcici yang ada di Cempaka Putih, enam mobil ini akan dibagi lima mobil untuk berangkat ke TKP perusakan rumah NK yang ada di klaster," kata Calvijn.
"Yang kedua sasarannya adalah di Kosambi yang terjadi pembunuhan mengakibatkan orang meninggal dunia dan penganiayaan berat," ungkapnya.
Baca: Rekonstruksi Kasus Pembacokan yang Dilakukan Kelompok John Kei di Cengkareng Sedot Perhatian Warga
Baca: Jubir PKPI: Kami Belum Berani Ambil Tindakan Apapun kepada John Kei seperti Sanksi
Seperti diketahui, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.
Seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Saat anak buah John Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca: Soal John Kei, Jubir PKPI: Tindakannya dalam Kapasitas Pribadi Tak Ada Kaitan dengan Partai
Baca: Sudah Terima Pesan dari John Kei sebelum Penyerangan, Ini Posisi Nus Kei Saat Anak Buah Ditebas
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Rindi Nuris)