Dinas Pendidikan DKI Tegaskan Seleksi Usia Dalam PPDB Jalur Zonasi Sudah Sesuai Permendikbud
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan pihaknya memprioritaskan usia dalam penyeleksian
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 khususnya untuk jalur zonasi sedang mendapat sorotan dan protes dari para orang tua murid.
Alasannya jalur tersebut dituding lebih mengutamakan seleksi usia tertua ketimbang zonasi atau prestasi.
Diketahui kriteria seleksi paling pertama pada jalur zonasi adalah berdasarkan jarak rumah siswa ke sekolah.
Jika kuota sudah penuh, maka kriteria seleksi berikutnya mengacu pada usia tertua.
Baca: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Dapat Dilihat di ppdb.jakarta.go.id
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan pihaknya memprioritaskan usia dalam penyeleksian kedua lantaran bisa mengakomodir semua lapisan masyarakat untuk mengemban pendidikan di sekolah yang baik.
"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir calon peserta didik baru dari seluruh lapisan masyarakat," kata Nahdiana dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).
Baca: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta untuk Jalur Zonasi, Sabtu 27 Juni 2020 Pukul 17.00 WIB
Kebijakan seleksi kedua berdasarkan usia juga ia sebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
"Nomor 44 Tahun 2019 dimana pada pasal 6 persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan," ungkapnya.
Adapun daya tampung pada PPDB jalur zonasi tahun 2020/2021 untuk Sekolah Dasar (SD) Negeri tersedia kuota 106.432 kursi dan 54.176 kursi untuk SD swasta.
Baca: Terakhir Hari Ini, Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tutup Pukul 15.00 WIB
Kemudian, tersedia kuota 70.702 kursi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan 65.196 kursi untuk SMP Swasta.
Sementara jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri cuma bisa menerima 28.428 orang dan SMA Swasta 35.244 orang.
Sedsngkan pada SMK Negeri memiliki kuota 19.182 orang dan SMK Swasta 71.388 orang.
"Dengan dibandingkan daya tampung kami untuk SMA yang negeri itu ada 28.428. Untuk SMK ada 19.182 sehingga kemampuan daya tampung untuk SMA dan SMK negeri ada 32,93 persen," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.