PAN Harap Publik Beri Kesempatan Anies Jelaskan Kepgub Izin Perluasan Ancol
Ia meminta publik menahan diri dan memberi kesempatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menjelaskan konsep penataan dan perluasan kawasan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Riano Ahmad meminta publik tidak buru-buru bersikap nyinyir terhadap izin perluasan kawasan Ancol yang belakangan menuai polemik.
Ia meminta publik menahan diri dan memberi kesempatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menjelaskan konsep penataan dan perluasan kawasan tersebut.
Diketahui Anies mengizinkan perluasan kawasan Dufan 35 hektare dan Ancol 120 hektare. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Baca: Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Reklamasi Ancol, Anies Baswedan Disebut Langgar Komitmen Sendiri
"Kita lihat dulu nanti apa alasan penerbitan izin itu, dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun," ucap Riano kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Meski begitu DPRD DKI, kata dia akan terus mengawasi proses pelaksanaan perluasan kawasan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Termasuk soal kajian perancanaan infrastruktur atau prasarana dasar, analisa dampak lingkungan, dampak pemanasan global, hingga perencanaan pengambilan material perluasan kawasan.
"Jangan sampai perluasan kawasan rekreasi itu menimbulkan kerusakan ekosistem kawasan perairan Ancol yang justru merugikan nelayan di pesisir Jakarta," pungkas politikus PAN ini.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bakal menjelaskan alasan penerbitan Kepgub 237/2020. Penjelasan itu akan dilakukan secara utuh supaya tidak ada informasi yang terpotong.
Namun ia tidak menyebutkan secara pasti kapan penjelasan itu bakal dilakukan.
"Nanti dijelasin lengkap sekalian," kata Anies.