Starbucks Indonesia Pecat Pegawai yang Intip Payudara Pelanggan Lewat CCTV
Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffe Indonesia, Andrea Siahaan mengatakan, saat ini pegawai tersebut telah dipecat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Starbucks telah menindak pegawainya yang melakukan pelecehan terhadap pelanggan perempuan dengan mengintip payudara melalui sorotan CCTV.
Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffe Indonesia, Andrea Siahaan mengatakan, saat ini pegawai tersebut telah dipecat.
"Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," kata Andra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Menurut Andrea, pihaknya menyayangkan adanya pegawai yang melakukan tindakan itu di tengah penerapan standar operasional kerja (SOP) palayanan pelanggan untuk merasa aman dan nyaman.
"Perilaku tersebut di luar norma-norma yang sangat kami junjung, di mana kami menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman," katanya.
Andrea mengatakan, sikap PT Sari Coffee Indonesia yang menindak pegawainya secara tegas menjadi pelajaran karyawan lain untuk tidak melakukan perilaku serupa.
"Kami PT Sari Coffee Indonesia merasa sangat tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam area gerai kami yang harus disikapi secara serius. Kami telah menindaklanjuti dan memastikan hal ini tidak akan terulang kembali," ucapnya.
Sebelumnya, pelecehan terhadap seorang wanita yang diduga dilakukan seorang pegawai Starbuck, viral di media sosial.
Dalam video yang tersebar dalam instagram memperihatkan dua orang pegawai Starbuck mengintip payudara pelanggan wanita melalui sorotan CCTV.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Polisi akan menyelidiki kasus pelecehan non verbal tersebut.
"Kita akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya. Karena belum ada laporannya," kata Yusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Menurut Yusri, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua karyawan Starbuck sudah masuk dalam pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," kata Yusri.
Dia berharap, wanita yang menjadi korban pelecehan itu dapat segera melaporkan ke polisi.
"Kita juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi, kita akan tindak lanjutkan," ucap Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Starbucks Pecat Pegawai yang Intip Payudara Pelanggan Lewat CCTV"