Kangen Berakhir Tragis, Dilarang Masuk Temui Kekasih Letda RW Tikam Serda Saputra Hingga Tewas
Tersangka RW hendak menemui kekasihnya itu karena belakangan ini hanya berhubungan lewat media sosial.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Letda RW, oknum TNI AL tersangka penusukan Babinsa Serda Saputra hingga tewas mempunyai tujuan tersendiri saat berkunjung ke Hotel Mercure Batavia tempat kasus penusukan terjadi.
Senin (22/6/2020) dini hari, RW sengaja berkunjung ke hotel tersebut untuk menemui kekasihnya.
"Pada saat yang bersangkutan datang ke Hotel Mercure ingin bertemu dengan pacar
tersangka, maksudnya kenalan di medsos," kata Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy
Rate Muis dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis
(2/7/2020).
Tersangka RW hendak menemui kekasihnya itu karena belakangan ini hanya
berhubungan lewat media sosial.
RW belum pernah bertemu secara langsung dengan kekasihnya itu. Rasa kangen itu semakin tinggi setelah tahu sang kekasih ada di Jakarta.
Baca: 2 Oknum Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora
Baca: Anggota Babinsa di Tambora Tewas Ditusuk Oknum TNI AL Pakai Badik, Danpuspom Jelaskan Kronologinya
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Babinsa Tambora Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
"Belum pernah ketemu di darat, kenalan di medsos, kemudian hari itu yang
bersangkutan ingin ketemu di darat, datang di Hotel Mercure," jelas Eddy.
Eddy menjelaskan, sebelum mendatangi hotel tersebut, RW sempat mengonsumsi
minuman beralkohol. Ia datang ke hotel dalam kondisi mabuk.
Hotel Mercure Batavia diketahui adalah salah satu tempat karantina Covid-19 bagi para pekerja migran Indonesia yang baru dipulangkan.
Atas alasan itu, pihak-pihak yang tak berkepentingan dilarang masuk ke hotel itu.
Apalagi jika datang pada malam hari dan belum menjalani pemeriksaan kesehatan.
Karenanya, ketika RW hendak masuk ke dalam hotel itu, dirinya dihalangi petugas yang
berjaga.
Tak terima dihalangi, RW yang masih dalam kondisi mabuk pun geram. Dirinya lalu
melakukan perusakan terhadap barang-barang di hotel tersebut bersama beberapa
orang temannya.
Tak sampai di situ, RW juga menembakkan senjata api sebanyak dua kali. Tembakan pertama mengenai gagang pintu hotel, sementara tembakan kedua ia lontarkan ke udara.
Usai melakukan perusakan, RW bersama beberapa temannya lalu mencoba masuk ke
dalam hotel lewat pintu belakang.
Di sela-sela perusakan dan penembakan ini, sekuriti hotel melapor kepada petugas keamanan di Jakarta Barat.
Lalu datanglah anggota dari Polres Metro Jakarta Barat dan Koramil setempat yang
salah satu personelnya adalah korban, anggota Babinsa Tambora yang tak lain adalah
Serda Saputra.
"Kemudian terjadi cekcok, karena tersangka ditegor oleh petugas, dalam kondisi mabuk tidak terima," jelas Eddy.
Usai terjadi cekcok, RW mengejar Saputra dengan membawa badik. Dengan gelap
mata, dirinya lalu menghardikan badiknya sehingga mengenai punggung korban.
"Karena larinya lambat, yang ngejar lebih cepat larinya, akhirnya dari belakang ditusuk,
terjatuh, ditusuk lagi. Kemudian mengakibatkan korban meninggal," jelas Eddy.
"Jadi kenapa terjadi keributan, karena: pertama, si tersangka kondisi mabuk. Yang
kedua karena dia dilarang masuk ke dalam hotel yang merupakan tempat karantina,"
tambah Eddy.
Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, hasil gelar perkara lanjutan menetapkan
penambahan tersangka baru sebanyak delapan orang.
Delapan orang tersebut terdiri dari dua anggota TNI AD dan enam warga sipil.
"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S," kata
Eddy.
"Kemudian tersangka sipil ada enam orang dan menjadi kewenangan pihak Polri,"
imbuhnya.
Peran kedua anggota TNI AD dalam kasus ini adalah membantu terjadinya
penyerangan.
Disebutkan Eddy, Sertu H khususnya berperan meminjamkan senjata api kepada RW.
"Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan Satu H
tersebut," jelas Eddy.
Di sisi lain, enam warga sipil yang ditetapkan tersangka saat ini sudah diproses Polres
Metro Jakarta Barat.
Mereka berperan sebagai orang-orang yang ikut terlibat dalam perusakan di lokasi kejadian, yang tak lain adalah di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.
Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan Undang-undang Darurat tahun 1951.
Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan berdasarkan proses pengumpulan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk, para penyidik dari Puspom TNI, Pom Angkatan Darat, dan Pom Angkatan Laut yakin proses penanganan perkara tersebut segera bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk diserahkan ke oditur militer.
Ia memperkirakan dalam waktu satu sampai dua hari lagi berkas perkara tersebut akan selesai.
"Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada, termasuk CCTV yang ada
di hotel, penyidik cukup yakin bahwa tindak pidana diproses ke tahapan lebih lanjut.
Penyidikan hampir sudah selesai tinggal di berkas mungkin satu sampai dua hari berkas selesai kemudian kita kirimkan ke oditor ke proses persidangan," kata Eddy.(Tribun Network/ger/gta/wly)