Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Penipuan dengan Janjikan Korbannya Jadi ASN, Oknum PNS Tangerang Raup Untung Rp 600 Juta

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menyebut oknum pegawai negeri sipil Damkar Kota Tangerang yang melakukan penipuan telah meraup untung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lakukan Penipuan dengan Janjikan Korbannya Jadi ASN, Oknum PNS Tangerang Raup Untung Rp 600 Juta
Tribun Jabar
Ilustrasi penipuan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menyebut oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang yang melakukan penipuan telah meraup untung hingga Rp 600 juta.

Menurut Sugeng, pelaku mendapatkan uang itu berdasarkan hasil iming-iming kepada korbannya untuk dijanjikan sebagai PNS.

"Itu korban yang menyerahkan secara cash kepada tersangka. Jadi total korban meraup sekitar Rp 600 juta,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Sugeng mengatakan oknum PNS itu meminta jatah uang kepada korbannya dengan nominal yang beragam. Mulai dari Rp 10 juta, Rp 80 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 120 juta.

Baca: Pelaku Pencabulan di Rumah Aman Diduga ASN, LBH Bandar Lampung: Korban Takut Buka Suara

Baca: Terekam CCTV, Video Viral Penipuan di ATM, Korban Diduga Sadar Uangnya Dirampok

Baca: Bukan Ditanam di Sawah, Hebih Padi Beralaskan Keramik di Tangerang, si Penanam Lakukan Spontan

Namun sayang ketika uang dikirim, pelaku tak kunjung menepati janjinya bisa memasukkan korbannya menjadi PNS. Jumlah korban penipuan oknum PNS tersebut kini sudah mencapai 27 orang.

“Sampai saat ini ada 27 korban, tapi bisa saja bertambah. Atau uang kerugiannya yang bisa bertambah, semua masih didalami,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar praktik penipuan pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang.

Sadisnya lagi, aktor di balik penipuan tersebut adalah PNS aktif di Kota Tangerang golongan Eselon 2C atau staf fungsional umum berinisial DR (39)

"Tersangka merupakan pegawai Pemkot (Pemerintahan Kota) Tangerang, Dinas Damkar ( Pemadam Kebakaran)," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (3/7/2020).

Sugeng memastikan kalau DR adalah PNS tetap bukan pegawai kontrak di Pemkot Tangerang.

Pasalnya, ia telah menipu 27 orang untuk masuk PNS Kota Tangerang melalui jalur singkat sejak tahun 2018 silam.

"Kegiatan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2018 sudah cukup lama, sehingga wajar kalau seandainya ada beberapa korban di wilayah Kota Tangerang," paparnya.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas