Surati Presiden Jokowi, John Kei Minta Perlindungan Hukum
John Kei kirim surat ke Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak yang ingin melakukan intervensi terhadap dirinya.
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - John Kei yang kembali mendekam di penjara setelah aksi penyerangan terhadap Nus Kei, kini membuat surat untuk Presiden Joko Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, John Kei meminta agar Presiden mau memberikan dirinya perlindungan hukum atas kasus yang menjeratnya.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan jika setelah mengirim surat tersebut, pihaknya juga ingin bertemu langsung dengan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
“Isi surat, kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi,” kata Anton, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/7/2020).
Dalam surat yang meminta adanya perlindungan hukum tersebut, Anton meminta agar tidak ada campur tangan lain dalam kasus John Kei.
Perlindungan hukum tersebut diminta supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun maupun instansi terkait dengan kasus yang dihadapi John Kei.
“(Kami) ingin sampaikan minta perlindungan hukum agar tidak ada pihak yang intervensi baik kepolisian, maupun kejaksaan dan pengadilan,” sambung Anton.