Pemprov DKI Diminta Tak Biarkan Siswa Korban PPDB Alami Putus Sekolah
Mereka jadi korban mekanisme usia yang jadi faktor penentu dominan dalam proses seleksi siswa baru tahun ini.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI diminta segera menyiapkan skema bantuan kepada calon siswa kurang mampu yang tak diterima di sekolah negeri dan terpaksa harus mendaftar di sekolah swasta.
Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mencatat sekurang - kurangnya ada 100 ribu calon peserta didik yang tidak tertampung PPDB 2020/2021.
Mereka jadi korban mekanisme usia yang jadi faktor penentu dominan dalam proses seleksi siswa baru tahun ini.
"Kita tidak boleh biarkan siswa ini terlantar dan putus sekolah, jika tidak tertampung di sekolah negeri, mereka harus dibantu agar bisa meneruskan pendidikan di sekolah swasta," kata Idris dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).
Baca: Cara Daftar PPDB Jakarta Tahap Akhir Dibuka Hari ini, Selasa 7 Juli 2020, Berikut Ketentuannya
"Karena itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyiapkan skema bantuan untuk calon siswa yang tidak diterima di negeri dan mendaftar di sekolah swasta," imbuhnya.
Ia menyebut krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat warga kurang mampu lebih memilih sekolah negeri.
Mereka beralih dari swasta ke sekolah negeri utamanya karena adanya subsidi yang diberikan. Seperti tidak ada kewajiban membayar uang pangkal.
Bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu yang jadi korban mekanisme usia harus segera diberikan Pemprov DKI, sebelum tahun ajaran baru dimulai.
"Harus segera dicarikan solusi sebelum tahun ajaran baru dimulai," ucapnya.
Baca tanpa iklan