PKS DKI Keberatan Anies Baswedan Disebut Akan Reklamasi Ancol Tapi Revitalisasi Ancol
Masjid Apung dan Museum Nabi yang bakal dibangun di atas lahan reklamasi Ancol bisa menjadi ikon baru Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Achmad Yani mengganggap perluasan daratan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektar (ha) yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan bukan merupakan proyek reklamasi Ancol.
Daripada menyebutnya sebagai reklamasi Ancol, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyebut, perluasan daratan tersebut sebagai upaya revitalisasi kawasan wisata tersebut.
"Saya enggak mengganggap ini reklamasi, tapi lebih tepat dibilang ini revitalisasi," ucapnya, Rabu (8/7/2020).
Secara terang-terangan, politisi senior ini pun mendukung rencana perluasan kawasan rekreasi di utara Jakarta ini.
Bahkan ia berharap, kawasan Ancol bisa menjadi ikon wisata kebanggaan Indonesia dengan wacana pembangunan Masjid Apung dan Museum Nabi di atas lahan reklamasi tersebut.
"Ini mimpi kita semua kalau ada Masjid Apung dan Museum Nabi, ini bukan hanya kebanggaan warga Jakarta saja, bahkan Indonesia," ucap Yani dalam rapat Komisi B DPRD DKI bersama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Rabu (8/7/2020).
Baca: Ini Sejumlah Fasilitas yang Akan Dibangun di Atas Tanah Reklamasi Ancol
Senada dengan Achmad Yani, koleganya di Fraksi PKS yaitu Taufik Zoelkifli pun berharap wacana pembangunan masjid dan museum itu bisa menjadi daya pikat untuk menarik wisatawan, baik dari dalam maupun mancanagera.
"Kalau di Jeddah kan ada Masjid Agung itu yang menarik orang berekreasi. Mudah-mudahan (Masjid Apung dan Museum Nabi) menarik (wisatawan) mancanegara yang muslim yang segmenmya adalah segmen rekreasi religi keagamaan," ujarnya.
Adapun pemberian izin reklamasi kawasan rekreasi Ancol yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belakangan menuai kontroversi.
Kritikan dan penolakan pun datang dari berbagai elemen, termasuk pendukung Anies semasa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Sebab, Anies dianggap melanggar janji kampanyenya yang menyebut bakal menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta.
Baca: Fraksi PAN DPRD DKI Tunggu Klarifikasi Anies Soal Reklamasi Ancol
Terlebih, izin dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 yang diterbitkan Anies Februari lalu dinilai cacat hukum lantaran tak memiliki dasae yang kuat.
Aturan itu pun hanya mengacu pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, serta UU No 30/2014 tentang administrasi pemerimtahan.
Padahal, bila mengeluarkan Kepgub, Anies juga harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum dibahas oleh DPRD DKI.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PKS Sebut yang Dilakukan Anies Baswedan Bukan Reklamasi Ancol Tapi Revitalisasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.