Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Ingatkan Masa Berlaku SIM Kini Bukan Mengacu Tanggal Lahir Pemilik

Aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM) yang sebelumnya mengikuti tanggal lahir kini telah dirubah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Ingatkan Masa Berlaku SIM Kini Bukan Mengacu Tanggal Lahir Pemilik
dok tribunnews
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan kebijakan baru terkait perubahan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Nantinya, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Baca: KAI Minta Pelonggaran Aturan SIKM demi Hidupkan Lagi Kereta Api Jakarta-Bandung

Baca: Menhub Usul SIKM Dihapus, Ini Kata Organda

Sambodo mengatakan perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.

Namun, kata dia, pihaknya harus mensosialisasikan lagi lantaran masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan tersebut.

"Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Seperti yang dijelaskan di atas, masa berlaku SIM nantinya akan mengacu kepada tanggal pembuatan pemilik SIM. Sebaliknya, aturan masa berlaku SIM tidak berubah yaitu selama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas