Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daop 1 Jakarta Tambah 5 Perjalanan KA Jarak Jauh, Ada KA Argo Parahyangan, Berikut Jadwalnya

PT KAI (Persero) kembali menambah 5 perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Area Daop 1 Jakarta.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daop 1 Jakarta Tambah 5 Perjalanan KA Jarak Jauh, Ada KA Argo Parahyangan, Berikut Jadwalnya
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Ilustrasi kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng. 

TRIBUNNEWS.COM - PT KAI (Persero) kembali menambah lima perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Area Daop 1 Jakarta.

Yakni untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya yang diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Penambahan 5 perjalanan KA tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan masa New Normal.

Sebelumnya, sejak 12 Juni 2020 hingga kini PT KAI Daop 1 Jakarta telah mengoperasikan 5 perjalanan KA Jarak Jauh secara bertahap.

"Dengan penambahan 5 perjalanan lagi, maka secara keseluruhan mulai Jumat 10 Juli 2020 terdapat 10 perjalanan KA Jarak Jauh dari area PT KAI Daop 1 Jakarta," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020).

Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api (Dok Pemprov Jatim)

Adapun tambahan 5 perjalanan KA Jarak Jauh tersebut di antaranya 3 perjalanan KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp).

KA Bima (Gambir-Malang pp), dan KA Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp).

Berita Rekomendasi

Kelima KA tersebut hanya akan dioperasikan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai tanggal 10, 11, 12, 17, 18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020.

"Pemesanan tiket dapat dilakukan aplikasi KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan."

"KAI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, reschedule online, dan cancellation online," terangnya.

Baca: KAI Minta Pelonggaran Aturan SIKM demi Hidupkan Lagi Kereta Api Jakarta-Bandung

Baca: Protokol Kesehatan Naik Kereta Api Jarak Jauh dari Jakarta

Berikut seluruh jadwal keberangkatan KA Jarak Jauh yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat (10/7/2020):

Stasiun Gambir

Note: seluruh KA hanya beroperasi pada Jumat - Sabtu - Minggu

1. KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 07.10 WIB dan Bekasi pukul 07.45 WIB.

2. KA Turangga (Gambir - Bandung- Surabaya Gubeng pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 14.00 WIB dan Bekasi pukul 14.32 WIB.

3. KA Bima (Gambir - Malang pp)
Berangkat dari Stasiun Gambir pukul 16.40 WIB dan Bekasi pukul 17.16 WIB.

4. KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp)
Keberangkatab dari Stasiun Gambir pukul 17.45 WIB dan Bekasi pukul 18.18 WIB.

5. KA Sembrani (Gambir-Surabaya Pasarturi pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 19.00 WIB dan Bekasi pukul 19.35 WIB.

6. KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 18.45 WIB dan Bekasi pukul 19.18 WIB.

Stasiun Pasar Senen

1. KA Bengawan (Pasar Senen-Cirebon Prujakan-Purwosari pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.56 WIB.

2. KA Tegal Ekspress (Pasar Senen-Cirebon Prujakan-Tegal pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.07 dan Cikampek pukul 08.56 WIB.

3. KA 322 Serayu (Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.

4. KA Kertajaya (Pasar Senen-Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.42 WIB.

Note: Hanya beroperasi pada Jumat - Sabtu - Minggu

PT KAI juga menambahkan Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani dan Argo Parahyangan.

Sebelumnya kereta luxury dirangkaikan pada KA Turangga (Gambir-Surabaya Gubeng pp) untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan.

"KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas Luxury, Eksekutif, Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat," ujar Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi.

Baca: 5 Jalur Kereta Api Paling Ekstrim di Dunia, Death Railway hingga Kuranda Scenic Railway

Baca: Syarat Beli Tiket Kereta Api Jurusan Stasiun Pasar Senen ke Tegal, Purwokerto, dan Purwosari

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Berikut ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan.

Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi penumpang yang berangkat/menuju wilayah DKI Jakarta.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

4. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).

Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

5. Calon penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan memakai faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

6. Faceshiled diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa pada KA Jarak Jauh.

Sementara penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa faceshiled sendiri.

Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

Perjalanan KA yang dioperasikan tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas