Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua GPBSI: Memilah Lansia Tak Semudah Melarang Anak ke Bioskop

Memilah seseorang dengan umur lansia atau berusia 60 tahun dianggap sulit. Tak semudah melarang anak kecil masuk bioskop.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketua GPBSI: Memilah Lansia Tak Semudah Melarang Anak ke Bioskop
CEN/@chong.andy.507 via Daily Mail
Foto yang beredar memperlihatkan gedung bioskop di Ipoh, Perak, Malaysia berjamur dan berdebu dampak dari lockdown yang diterapkan untuk mengatasi virus corona selama dua bulan terakhir. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengaku masih kesulitan memilah orang, jika pemerintah berlakukan larangan lansia datang ke bioskop.

Memilah seseorang dengan umur lansia atau berusia 60 tahun dianggap sulit. Tak semudah melarang anak kecil masuk bioskop.

"Caranya gimana lihat umur orang ini kita bingung. Kita siap bantulah pemerintah gimana protokolnya. Kalau anak kecil sudah pasti, enak lihatnya. Di pintu masuk aja kita sudah tolak," ungkap Djonny saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Tapi meski diakui sulit, pihaknya bakal tetap menjalankan aturan sesuai dengan anjuran dan petunjuk teknis pemerintah.

Baca: Bioskop di Indonesia akan Buka Akhir Juli hingga Nasibnya di Tengah Pandemi

Baca: Wacana Bioskop Kembali Dibuka, Joko Anwar Tak Masalah Jika Jumlah Penonton Dibatasi

Ia juga mengaku pengelola yang tergabung dalam GPBSI sudah menyiapkan protokol kesehatan untuk menyambut pembukaan bioskop di seluruh Indonesia.

Rencananya pembukaan tersebut akan serentak dilakukan pada 29 Juli 2020.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah siap, kita juga selama ini sudah mempersiapkan, sudah beli peralatan," tuturnya.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah mengizinkan pembukaan kembali bioskop.

Pembukaan kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2020.

Sejumlah aturan seperti mekanisme pemesanan tiket diimbau secara online. Jika beli tiket di lokasi, disarankan secara cashless.

Pada ruang bioskop, area antrean pengunjung ditandai dengan jarak 1 meter. Petugas pengecekan tiket diminta menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun.

Jarak antar kursi penonton diatur berselang seling 1 kursi. Yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong.

Kursi penonton juga diminta dipakaikan sarung pegangan kursi atau disposable arm cover. Sarung penutup posisi lengan itu harus diganti setiap pemutaran film selesai.

Pemutaran film atau welcome screen diminta berkenaan dengan kesadaran kebersihan atau pencegahan penularan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas