Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perluasan Kawasan Ancol, PDIP Setuju Asal Kelasnya Level Asia Tenggara

Gembong Warsono setuju dengan langkah Gubernur Anies Baswedan memperluas kawasan Ancol dan Dufan 155 hektare dengan cara reklamasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Perluasan Kawasan Ancol, PDIP Setuju Asal Kelasnya Level Asia Tenggara
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono setuju dengan langkah Gubernur Anies Baswedan memperluas kawasan Ancol dan Dufan 155 hektare dengan cara reklamasi.

Tapi pengembangan kawasan Ancol harus dibarengi dengan kondisi keuangan yang memadai.

Jika kurang baik, menurutnya PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) selaku pengembang harus lebih dulu memaksimalkan fasilitas yang sudah ada.

Baca: Ogah Sebut Reklamasi, PKS Pilih Istilah Revitalisasi Ancol

Baca: Kritisi Anies Baswedan yang Izinkan Reklamasi Ancol, Yunarto Wijaya: Tertawalah Sebelum Dilarang

Baca: Pro Rakyat Kecil, Tina Toon Kembali Labrak Keputusan Gubernur Soal Reklamasi dan Berikan Solusi Ini

"Ancol sehat apa tidak sih? Kalau dia sehat, yah wajib melakukan pengembangan. Tetapi kalau kondisinya tidak sehat, kenapa tidak memaksimalkan yang ada dulu," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Jika pengembangan dilakukan, maka PJAA harus membuat konsep Ancol berkelas dunia, paling tidak berada di level Asia Tenggara.

"Pengembangannya pun jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikan supaya legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik. Minimal Fraksi PDIP mendorong sekurang-kurangnya harus kelasnya terbaik di Asia Tenggara," tutur dia.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha). Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.

Disebut, sejumlah fasilitas di atas lahan reklamasi itu akan dibangun.

Meliputi bird park, Masjid Apung, Symphony of the Sea, new resto, dan pedestrian bundaran timur. Lima fasilitas itu ditargetkan mulai dibangun tahun 2021.

Selain lima (5) fasilitas tadi, direncanakan juga akan dibangun Dufan Hotel, Symphony of The Sea tahap 3 (Bundaran Timur ke lumba-lumba) dan tahap 4 (lumba-lumba ke dunia fantasi), dengan target pegerjaan tahun 2022.

Dufan Hotel nantinya diperuntukan bagi kegiatan meeting, incentive, convention, dan exhibition atau MICE.

Sementara terdapat juga Ancol Residence yang mulai dibangun tahun 2021 - 2024, serta Ocean Fantasy pada 2021 dan ditargetkan rampung 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas