Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Keluhan Terkait Pembuatan dan Perpanjangan SIM? Hubungi Saja Call Center 081131172020

Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM membuka call center untuk nomor Whatsapp dapat menghubungi 081131172020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Punya Keluhan Terkait Pembuatan dan Perpanjangan SIM? Hubungi Saja Call Center 081131172020
Tribunnews/Herudin
Petugas Polisi memakai alat pelindung diri (APD) saat melayani warga yang ingin melakukan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Samsat Jakarta Timur menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) sejak dibukanya kembali pelayanan kepengurusan SIM dan STNK. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka pusat pengaduan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Upaya ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pembuatan atau perpanjangan SIM di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar Singgamata, mengatakan pihaknya membuka pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM.

"Intinya kalau pemohon Surat Izin Mengemudi ada keluhan tentang pelayanan SIM silakan WhatsApp (WA--red) atau email ke yang tertera," ujarnya, dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).

Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM membuka call center untuk nomor Whatsapp dapat menghubungi 081131172020, atau melalui email ke Subditsim.korlantas@polri.go.id.

Dia menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM, baik keluhan tentang pelayanan satpas SIM maupun perilaku petugas.

BERITA TERKAIT

"Keluhan tentang perilaku petugas, dan lain-lain silakan adukan kepada kami," ujarnya.

Selain memfasilitasi masyarakat untuk pembuatan dan penerbitan SIM, masyarakat juga dapat membuat sim internasional.

Baca: Kini Pembuatan SIM Dapat Dilakukan dari Rumah, Pakar: Pelayanan kepada Masyarakat Meningkat

Baca: Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik, Ini Kebijakan Barunya

Para pemohon dapat mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Lalu, meregistrasi daring dengan cara mengisi data diri dan persyaratan lain.

Pelayanan cepat dan mudah dengan layanan secara online yang diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri (Kepolisian Republik Indonesia) di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) atau normal baru mendapatkan apresiasi dari pakar dan akademisi.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (tengah) meninjau proses perpanjangan SIM di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM dan perpanjangan STNK. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (tengah) meninjau proses perpanjangan SIM di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM dan perpanjangan STNK. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Melihat upaya pelayanan kepada masyarakat itu, Dosen Departemen Matematika Fakultas Matatikan dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, Suryadi, menilai masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membuat dan memperpanjang SIM Internasional secara online.

Menurut dia, upaya pengurusan dengan cara penerapan layanan secara daring membuat masyarakat tidak perlu ke luar rumah untuk pengurusan SIM Internasional dan dapat mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Sangat mendukung program pencegahan Covid-19 secara nasional karena hasil cetak SIM Internasional barunya pun akan dikirim ke setiap alamat masing-masing pengusul SIM Internasional tersebut," tambah Suryadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas