8 Pria diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Awal Mula Perkenalan
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengungkapkan awal mula seorang pelaku berkenalan dengan korban
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus gadis di bawah umur digilir delapan pria di Serpong, Tangerang Selatan masih terus ditangani Polres Tangerang Selatan.
Terkini, delapan pria tersebut telah berstatus tersangka.
Baca: Tiga Petani Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korbannya Siswi SMA di Lampung
OR, inisial korban yang menjadi korban rudapaksa secara digilir oleh delapan pelaku asal Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tagerang akhirnya meninggal akibat sakit yang dideritanya.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, hasil autopsi Tim Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka yang dideritanya pada bagian alat kelamin dan rahimnya.
"Kematian korban akibat infeksi pada alat kelamin dan rahim korban saat dilakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dialami oleh korban," kata Iman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (13/7/2020).
Iman menjelaskan berlangsungnya aksi bejat itu bermula dari terjalinnya hubungan asmara antara seorang pelaku, yaitu Fikri Fadhilah alias Cedem (19) dengan korban.
Menurutnya jalinan asmara tersebut terjalin sata korban berkenalan dengan tersangka melalui akun Facebook.
Dari hubungan intens tersebut, tersangka F mengajak kotban untuk bertemu dan membawanya ke kediaman Sudirman alias S yang juga turut serta melakukan pemerkosaan.
"F menjemput korban dan membawa ke rumah S, ternyata di sana sudah ada beberapa rekan saudara F," jelas Iman.
"Sesampainya di rumah tersebut terjadi interaksi kemudian korban diberikan minuman yang dicampur dengan obat-obatan sehingga memberikan efek halusinasi. Kemudian F bersama tujuh rekannya melakukan persetubuhan secara bergantian terhadap korban," lanjutnya.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan delapan tersangka diantaranya satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Adapun masing-masing tersangkan beridentitas Fikri Fadhilah (19), Sudirman (25), Denis Andrian (27), Ahmad Nur Ajaeyni (23), Diki Putra Aji (20), Saepullah (31), Muhamad Widori (27), dan R (16).
Baca: Polisi Tangkap 8 Pelaku Rudapaksa Janda Muda di Bangkalan, Rerata Usia Para Tersangka 20 Tahun
Atas perbuatannya kedelapan tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kita telah menetapkan delapan orang tersangka dengan ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama lima bwlas tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Rudapaksa Secara Bergilir Terhadap Remaja Putri Asal Serpong Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.