Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Depok Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya Sendiri

Pelaku juga pernah menjalani hukuman selama kurang lebih dua setengah tahun setelah merudapaksa anak ke-duanya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Ayah di Depok Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya Sendiri
StraitsTimes
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Depok.

Kali ini seorang bapak di kawasan Cipayung tega merudapaksa dua putri kandungnya sendiri.




Mencari keadilan demi kedua putrinya, ibunda korban berinisial SU (50) pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok.

Namun menurut pengakuannya, pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri masih belum ditahan hingga saat ini.

Baca: Dukun Cabul di Depok Beraksi, Kliennya Diminta Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang

Oleh sebab itu, kini ia mendapat pendampingan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

“Suami dari ibu ini (SU) telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua putri kandungnya dan itu dilakukan sejak beberapa kali kejadian yang menurut pengakuan korban,” kata Arist saat ditemui wartawan di Balai Kota Depok,Pancoran Mas, Selasa (14/7/2020).

BERITA TERKAIT

Arist mengatakan, pelaku juga pernah menjalani hukuman selama kurang lebih dua setengah tahun setelah merudapaksa anak ke-duanya.

Namun setelah bebas, ia pun nekat beraksi lagi dan menjadikan anak ke-limanya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.

“Ketika melalukan kejahatan kepada kakaknya itu sudah dilakukan vonis dua setengah tahun. Tetapi melakukan lagi kembali pada 2016 dan terus melakukan tindakan yang sama kepada adiknya berinisial S yang pada saat berusia 9 tahun,” beber Arist.

Oleh sebab itu, Arist berujar bahwa pihaknya akan mendampingi SU ke Polres Metro Depok untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya.

“Kami akan mengantar ibu ini untuk mempertanyakan itu ke Polres Depok karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak tidak lebih dari 15 hari kasus kejahatan seksual itu sudah harus di masukan penyidikan dan kejaksaan. Kami juga ingin mempertanyakan itu kepada Polres Depok ada apa dan apa yang bisa dibantu oleh kami,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Miris, Ayah di Depok Tega Rudapaksa 2 Putri Kandungnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas