Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Ganti SIKM dengan CLM, Apa Bedanya?

CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Ganti SIKM dengan CLM, Apa Bedanya?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
JAGA KETAT - Petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub, memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang melintas di dekat Check Point Pos Polantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2020). Pengendara yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker diberikan sanksi menyapu jalan, sedangkan yang tak dapat menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diperintahkan memutar balik arah kendaraan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Pemberlakukan PSBB masa transisi sendiri telah diterapkan Anies sejak 5 Juni 2020 lalu.

Dalam masa PSBB masa transisi ini, secara bertahap Anies mulai membuka kembali kembali kegiatan sosial ekonomi di ibu kota.

Aktivitas perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga tenpat rekreasi pun kini sudah mulai menggeliat kembali. (Kompas.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Meniadakan SIKM dan Diganti dengan CLM, Ini Maksudnya

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas