Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu CLM? Syarat untuk Ajukan SIKM Wilayah Jakarta, Simak Cara Ikuti Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI

Hasil tes Corona Likelihood Metric(CLM) menjadi satu di antara SIKM wilayah Jakarta, Anda dapat mengikuti tes CLM dengan mengunduh aplikasi JAKI.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa itu CLM? Syarat untuk Ajukan SIKM Wilayah Jakarta, Simak Cara Ikuti Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Hasil tes CLM untuk mengajukan SIKM yang dilakukan Kompas.com pada Rabu (15/7/2020). 

Tujuan utama aplikasi CLM bukan hanya untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, tetapi juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.

JAGA KETAT - Petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub, memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang melintas di dekat Check Point Pos Polantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2020). Pengendara yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker diberikan sanksi menyapu jalan, sedangkan yang tak dapat menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diperintahkan memutar balik arah kendaraan.
JAGA KETAT - Petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub, memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang melintas di dekat Check Point Pos Polantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2020). Pengendara yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker diberikan sanksi menyapu jalan, sedangkan yang tak dapat menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diperintahkan memutar balik arah kendaraan. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Ketentuan penerbitan SIKM

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.

2. Penerbitan dilakukan dalam waktu satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

3. Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.

4. Penerbitan SIKM atas nama perorangan.

Berita Rekomendasi

5. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni tujuh hari.

6. Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/ Nursita Sari/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas