Belum Ada Rekomendasi Gugus Tugas Pusat, Pemprov DKI Evaluasi Keputusan Pembukaan Bioskop
Diketahui Kadisparekraf pada 6 Juli 2020 lalu telah menetapkan SK Nomor 140 Tahun 2020 terkait pembukaan bioskop di ibu kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan bakal mengevaluasi keputusan pembukaan bioskop yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
Diketahui Kadisparekraf pada 6 Juli 2020 lalu telah menetapkan SK Nomor 140 Tahun 2020 terkait pembukaan bioskop di ibu kota.
SK tersebut akan dievaluasi bersama Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta per hari ini (16/7). Sementara keputusannya akan disampaikan pada 17 Juli 2020.
"Iya nanti begini kita evaluasi tanggal 16 Juli lihat perkembangan seperti apa. Nanti tanggal 16 Juli kita evaluasi, tanggal 17 Juli kita putuskan tetap buka atau ditutup sementara dulu," ungkap Cucu kepada Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).
Baca: Fraksi PAN Minta Anies Batalkan Keputusan Membuka Bioskop di Masa Pandemi Covid-19
Baca: Bioskop Bakal Dibuka Serentak Pada 29 Juli, YLKI Minta Ditunda, Ini Alasannya
Dijelaskan Cucu, selain soal tren penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta dalam satu pekan terakhir, belum adanya rekomendasi pembukaan bioskop dari Gugus Tugas Covid-19 tingkat pusat jadi pertimbangan melakukan evaluasi.
Tak tertutup kemungkinan Pemprov DKI akan mengambil langkah skenario emergency break dan menunda pembukaan bioskop di ibu kota.
"Ditunda, bisa kemungkinan itu. Itu kan skenario emergency break. Kalau keadaannya tidak memungkinkan ya nanti ditutup lagi bisa," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Pusat Doni Monardo menegaskan hingga saat ini belum ada rekomendasi pembukaan tempat hiburan bioskop.
Jenis kegiatan yang dilakukan di ruang tertutup disebut masih memiliki potensi tinggi penularan. Mengingat pemutaran film di bioskop umumnya memakan waktu 1 - 1,5 jam.
"Bioskop termasuk kategori kegiatan yang belum mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas. Jadi semua kegiatan yang sifatnya di ruang tertutup, berpotensi terjadinya penularan waktu yang tidak lama 1 jam, 1,5 jam, ini belum mendapatkan rekomendasi," kata Doni di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Doni menjelaskan pariwisata yang sudah mendapat rekomendasi hanya sebatas kegiatan publik di ruang terbuka. Sementara kegiatan wisata urban atau perkotaan belum diizinkan dibuka.
"Yang diberikan rekomendasi gugus tugas adalah kegiatan pariwisata alam, di ruang terbuka, seperti taman nasional, kemudian pantai, itu yang baru diberikan rekomendasi. Sementara wisata urban, termasuk dunia hiburan itu belum kami izinkan," ucapnya.