Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Tangerang Diringkus, Pelaku Bagi Peran Saat Beraksi

Tiga spesialis pencuri sepeda motor diringkus aparat Satreskrim Polresta Tangerang, Banten.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Tangerang Diringkus, Pelaku Bagi Peran Saat Beraksi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga spesialis pencuri sepeda motor diringkus aparat Satreskrim Polresta Tangerang, Banten.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ARF (23), CA (28), dan RS (23).




Hingga saat ini kepolisian masih memburu satu anggota komplotan pencuri sepeda motor tersebut.

Komplotan pencuri sepeda motor tersebut biasanya beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca: Kasus Sopir Taksi Online Tewas Dibegal di Bekasi, Mobil Korban Ditemukan di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, modus para pelaku adalah merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

Para tersangka, selalu mengincar kendaraan khususnya roda dua yang tidak dalam pengawasan pemiliknya.

BERITA TERKAIT

"Dalam beraksi, para tersangka berkeliling mencari kendaraan yang jauh dari jangkauan pemilik," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/7/2020).

Baca: 10 Pemuda di Tangerang Lakukan Aksi Penganiayaan dan Perampasan Setelah Ditantang Duel Via Facebook

Menurutnya, para tersangka memiliki perannya masing-masing.

Ada yang berperan mengawasi keadaan dan menjadi joki atau orang yang ditugasi mengendarai kendaraan hasil kejahatan.

"Dan ada juga yang berperan sebagai eksekutor pencurian, istilah mereka memetik kendaraan," terang Ade.

Baca: Lurah di Tangerang Selatan Ngamuk di Ruang Ibu Kepsek Gara-gara 6 Calon Siswa Titipannya Tak Lulus

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.

Namun, lanjut Ade, polisi masih akan terus mendalami keterangan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ade mengimbau para pemilik kendaraan untuk meningkatkan pengamanan dan keamanan menjaga harta benda dan diri.

Ia juga mendorong masyarakat untuk melengkapi kendaraannya dengan kunci tambahan dan kunci rahasia.

"Jangan beri kesempatan kepada ornag untuk berbuat kejahatan. Mereka sudah niat berbuat jahat. Ketika bertemu dengan kesempatan jadilah kejahatan," kata Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polresta Tangerang Ciduk Komplotan Pencuri Motor, Begini Modusnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas